Advertorial
Kabar Baik, Pekerja Migran Indonesia Gratis Mengurus Paspor, Simly Karim: Jangan Persulit
Kini, PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat paspor. Untuk mengajukan permohonan, PMI tidak perlu rekomendasi dari instansi terkait.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Baca juga: Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Nonton Gratis, Akses Disini
Baca juga: Peradi Nusantara Sulut dan Manado Gelar Deklarasi, Ronald Wuisan Ingatkan Soal Advokat Pro Bono
Selain PMI, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah, dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.