Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Kabar Baik, Pekerja Migran Indonesia Gratis Mengurus Paspor, Simly Karim: Jangan Persulit

Kini, PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat paspor. Untuk mengajukan permohonan, PMI tidak perlu rekomendasi dari instansi terkait.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Salah satu Pekerja Migran Indonesia yang mengurus paspor. 

Baca juga: Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Nonton Gratis, Akses Disini

Baca juga: Peradi Nusantara Sulut dan Manado Gelar Deklarasi, Ronald Wuisan Ingatkan Soal Advokat Pro Bono

Selain PMI, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah, dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved