Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advertorial

Kabar Baik, Pekerja Migran Indonesia Gratis Mengurus Paspor, Simly Karim: Jangan Persulit

Kini, PMI tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membuat paspor. Untuk mengajukan permohonan, PMI tidak perlu rekomendasi dari instansi terkait.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Salah satu Pekerja Migran Indonesia yang mengurus paspor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kabar baik bagi Anda yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia.

Kini Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang Prosedur Permohonan Pembuatan Paspor Tarif Nol Rupiah bagi Warga Negara Indonesia yang Ingin ke Luar Negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Lewat rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Rabu (30/8/2023), Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya
mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy Karim.

PMI yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari.

Baca juga: Doa Islam untuk Menebus Dosa, Lengkap dengan Amalannya

Baca juga: Harga HP Samsung dan Realme di Dio Cell itCenter Manado Sulawesi Utara, Simak Spesifikasinya

Penanganannya tentu akan lebih sulit.

Oleh karenanya Imigrasi berkewajiban mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI.

Sementara itu pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian.

Caption: Salah satu pekerja yang mengurus paspor pekerja Migran (Istimewa)
Salah satu Pekerja Migran Indonesia yang mengurus paspor.

Tarif tersebut berlaku bagi yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.

Lebih lanjut Silmy Karim mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy Karim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved