Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KDRT di Sulut

Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Aniaya Istri hingga Babak Belur

seorang pria HL (33) warga Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polresta Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
HL (33) warga desa Agotey, kecamatan Mandolang, kabupaten Minahasa, ditangkap Polresta Manado karena diduga melakukan tindakan KDRT terhadap istri. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Kali ini seorang pria HL (33) warga Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polresta Manado, Senin 28 Agustus 2023.  

Ia ditangkap setelah menghajar istrinya yang DR (32) warga kabupaten Minahasa Utara, hingga babak belur. 

Kejadian ini bermula ketika korban hendak menjemput anaknya. 

Tapi pelaku tidak mengizinkan anaknya tersebut untuk pergi dengan sang ibu. 

Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga beberapa menit. 

Tak berselang lama, pelaku langsung melayang pukulan ke wajah istrinya tersebut. 

Bahkan, pukulan tersebut tak hanya sekali melainkan empat kali. 

Korban yang menerima pukulan tersebut mengalami memar dibagian wajah dan bibirnya terluka.

Usai kejadian, korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. 

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pihaknya sudah memanggil keduanya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. 

"Kita sudah undang keduanya untuk mediasi. Kami masih beri waktu, siapa tahu masih berdamai," tegas dia. (Nie)

Sulut United Rekrut Kiper Eks Persmin Minahasa dan Bek Kiri Asal Kotamobagu

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved