KDRT di Sulut
Pria Asal Minahasa Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Buntut Aniaya Istri hingga Babak Belur
seorang pria HL (33) warga Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Kali ini seorang pria HL (33) warga Desa Agotey, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap Polresta Manado, Senin 28 Agustus 2023.
Ia ditangkap setelah menghajar istrinya yang DR (32) warga kabupaten Minahasa Utara, hingga babak belur.
Kejadian ini bermula ketika korban hendak menjemput anaknya.
Tapi pelaku tidak mengizinkan anaknya tersebut untuk pergi dengan sang ibu.
Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga beberapa menit.
Tak berselang lama, pelaku langsung melayang pukulan ke wajah istrinya tersebut.
Bahkan, pukulan tersebut tak hanya sekali melainkan empat kali.
Korban yang menerima pukulan tersebut mengalami memar dibagian wajah dan bibirnya terluka.
Usai kejadian, korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pihaknya sudah memanggil keduanya untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
"Kita sudah undang keduanya untuk mediasi. Kami masih beri waktu, siapa tahu masih berdamai," tegas dia. (Nie)
• Sulut United Rekrut Kiper Eks Persmin Minahasa dan Bek Kiri Asal Kotamobagu
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.