Mata Lokal Memilih
Ferry Liando Nilai Sebaiknya Pilkada 2024 Dimajukan Agar Tujuan Pemilihan Serentak Tercapai
Ferry Liando menilai sebaiknya hari H pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, Dr Ferry Liando menilai sebaiknya hari H pencoblosan Pilkada 2024 dimajukan.
Liando memandang perlu skenario untuk melakukan pelantikan kepala daerah secara serentak layaknya pelaksanaan pilkada serentak.
Ia mengatakan, hal ini berpangkal pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang hanya mengatur soal coblos serentak.
Di mana, pencoblosan serental pada Bulan November 2024.
"Tapi tidak mengatur soal pelantikan serentak," kata Liando kepada Tribunmanado.co.id, Senin (28/08/2023).
Padahal menurut Liando, tujuan utama pilkada serentak adalah kesamaan periodisasi sejak dilantik hingga berakhirnya masa jabatan semua kepala daerah di indonesia.
Ketidaksamaan periodisasi kepala daerah dikhawatirkan mengacaukan rencana kerja pemerintah daerah secara vertikal
"Apalagi kerja-kerja pemerintah daerah mengacu pada dokumen RPJMD. Dokumen RPJMD merupakan kombinasai antara visi misi pemerintah pusat dengan visi misi kepala daerah yang terpilih," ujar Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) ini.
Ia menambahkan, jika RPJMD tidak disusun dalam waktu bersamaan maka pejabaran program pemerintah pusat di daerah bisa berujung tidak efektif.
"Berpegang pada prinsip otonomi daerah banyak kepala daerah merumuskan kebijakan yang tidak sejalan dengan visi nasional," katanya lagi.
Pelaksanaan pilkada setelah pilpres dimaksudkan agar kebijakan di daerah dapat searah dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menguraikan, jika Plkada digelar pada 24 November 2024 maka sangat rawan untuk tidak terjadi pelantikan serentak.
"Sehingga periodisasinya akan bisa berbeda satu sama lain," ungkap dia.
Apalagi jika pasca pilkada ada sengmeta hasil. Sebab, pengalaman pilkada sebelumnya banyak proses di Mahkamah Konstitusi memakan waktu hampir setahun.
"Jika hal ini terulang maka bisa jadi akan ada pilkada digelar pada pertengahan tahun pada 2025. Sementara kepala daerah lain sudah dilantik dan sudah menjalanakan roda pemerintahan," jelas dia.
Karena itu, perlu perppu untuk memajukan waktu pencoblosan yang menurut UU Pilkada pada November 2024.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.