Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

5 Bupati di Sulawesi Utara Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Dok. DJP
Penandatanganan PKS Tripartit Tahap V terkait optimalisasi penerimaan negara di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Selasa (22/8/23) 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. 

Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia. 

Dari Sulut, lima kepala daerah turut menandatangani PKS, yakni Kepulauan Talaud; Kepulauan Sangihe; Kepulauan Sitaro; Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow. 

Penandatanganan PKS yang diselenggarakan hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. 

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio.

Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Selasa (22/8/23). 

Katanya, melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan atau informasi perpajakan. 

Selain itu, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Sekaligus memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui PKS ini.

“Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya. 

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perjanjian ini juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. 

DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data. 

Hal itu sejalan dengan yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved