Mata Lokal Memilih
Tatong Bara Lebih Diuntungkan dari Yasti Mokoagow di Caleg DPR RI Dapil Sulut, Ini Kata Pengamat
Yasti sendiri digadang-gadang punya kans besar memenangi suara BMR sekaligus mengunci satu kursi.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Yasti Soepredjo Mokoagow dan Tatong Bara, bakal bersaing di Pemilu 2024 sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sulawesi Utara.
Keduanya bersahabat, tapi pisah jalan dalam politik.
Yasti maju dari PDIP. Sedang Tatong dari Nasdem.
Yasti sendiri digadang-gadang punya kans besar memenangi suara BMR sekaligus mengunci satu kursi.
Sementara Tatong Bara punya basis pendukung yang kuat, terutama di wilayah Kotamobagu.
Dia dua periode menjabat Walikota Kotamobagu.
Dari sisi branding, Tatong cukup kuat. Kekuatan Tatong juga bersumber dari mesin partai Nasdem.
Pengamat Politik Ferry Daud Liando melihat Yasti dan Tatong sebetulnya memiliki segmentasi pemilih yang sama.
Keduanya berasal dari Bolmong, beragama muslim dan dari kalangan perempuan.
Popularitas mereka cenderung sama karena pernah menjadi kepala daerah.
Namun dia melihat persaingan kedua tokoh besar ini bisa saja akan merugikan keduanya.
"Jika kedua figur ini memiliki segmentasi pemilih yang sama maka konsentrasi pemilih akan terpecah dan suaranya terbagi merata maka akan ada calon lain memanfaatkan kondisi ini. Kayak peribahasa dua gajah bertatung pelanduk (kancil) makan untung," jelasnya Rabu (23/8/2023).
Ferry melihat Tatong Bara akan diuntungkan pada tatacara konversi suara menjadi kursi.
Pada Pasal 415 ayat 2, Undang-undang No 7 Tahun 2017 tertulis dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.
"Model pembagian ini disebut Sainte Lague yaitu bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi ber angka ganjil mulai dari angka dan seterusnya," jelasnya
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.