Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Rocky Gerung

Rocky Gerung Tanggapi Gugatan David Tobing soal Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi

Rocky Gerung menanggapi gugatan David Tobing soal kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Rocky Gerung Tanggapi gugatan David Tobing soal kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rocky Gerung menanggapi gugatan yang dilayangkan Devid Tobing terhadap dirinya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait laporan dari David Tobing tersebut pada Selasa (22/8/2023).

Rocky Gerung menanggapi bahwa gugatan yang dilayangkan David Tobing kepadanya, merupakan suatu hal yang absurd.

"Tidak ada undangan. Absurd," ujar Rocky pada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Mantan Dosen Uni ini mengaku, tak ada undangan yang dilayangkan kepadanya intuk mengadili sidang perdata hari ini.

Maka dari itu, Rocky berujar bahwa dia tak akan hadir dalam persidangan.

Apalagi, Rocky menilai bahwa gugatan yang dilayangkan David Tobing merupakan hal absurd.

Di sisi lain, puluhan ibu-ibu ramai untuk menghadiri persidangan gugatan Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini.

Emak-emak ini hadir untuk mendukung Rocky Gerung, yang mana puluhan ibu-ibu itu membentangkan spanduk dan berorasi untuk tak baper di depan PN Jakarta Selatan.

Sidang sendiri telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dipenuhi pula oleh ibu-ibu tersebut.

Persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon atau David Tobing.

Sedangkan, Rocky Gerung tak hadir sehingga sidang ditunda pada Kamis, 7 September 2023 mendatang.

Baca juga: Pernyataan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi , Fadli Zon Sependapat dengan Prabowo: Berlebihan

Alasan Rocky Gerung tak hadiri sidang

Rocky Gerung tidak nampak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Atas ketidak hadiran Rocky Gerung maka pengadilan memutuskan menunda sidang.

Berawal dari hakim ketua Djuyamto yang menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak 3 kali.

Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah.

"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah,

jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Kemudian Hakim memerintahkan David untuk mengirimkan surat panggilan ke Rocky Gerung sesuai alamat yang diyakini.

Dan sidang ditunda, rencananya akan kembali digelar kembali pada 7 Agustus 2023.

"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya.

Dengan demikian oleh karena pibak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tp sdr tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.

"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," imbuhnya.

Tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved