Berita Rocky Gerung
Rocky Gerung Tanggapi Gugatan David Tobing soal Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden Jokowi
Rocky Gerung menanggapi gugatan David Tobing soal kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rocky Gerung menanggapi gugatan yang dilayangkan Devid Tobing terhadap dirinya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait laporan dari David Tobing tersebut pada Selasa (22/8/2023).
Rocky Gerung menanggapi bahwa gugatan yang dilayangkan David Tobing kepadanya, merupakan suatu hal yang absurd.
"Tidak ada undangan. Absurd," ujar Rocky pada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Mantan Dosen Uni ini mengaku, tak ada undangan yang dilayangkan kepadanya intuk mengadili sidang perdata hari ini.
Maka dari itu, Rocky berujar bahwa dia tak akan hadir dalam persidangan.
Apalagi, Rocky menilai bahwa gugatan yang dilayangkan David Tobing merupakan hal absurd.
Di sisi lain, puluhan ibu-ibu ramai untuk menghadiri persidangan gugatan Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini.
Emak-emak ini hadir untuk mendukung Rocky Gerung, yang mana puluhan ibu-ibu itu membentangkan spanduk dan berorasi untuk tak baper di depan PN Jakarta Selatan.
Sidang sendiri telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan, yang mana sidang dipenuhi pula oleh ibu-ibu tersebut.
Persidangan hanya dihadiri oleh pihak pemohon atau David Tobing.
Sedangkan, Rocky Gerung tak hadir sehingga sidang ditunda pada Kamis, 7 September 2023 mendatang.
Baca juga: Pernyataan Rocky Gerung ke Presiden Jokowi , Fadli Zon Sependapat dengan Prabowo: Berlebihan
Alasan Rocky Gerung tak hadiri sidang
Rocky Gerung tidak nampak menghadiri sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing atas pernyataannya yang dianggap menghina dan merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengaku belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Atas ketidak hadiran Rocky Gerung maka pengadilan memutuskan menunda sidang.
Berawal dari hakim ketua Djuyamto yang menyampaikan jejak surat yang sudah dikirimkan ke alamat Rocky sebanyak 3 kali.
Hakim menyebut status pengiriman itu menjelaskan Rocky Gerung sudah pindah.
"Supaya terang di sini, mengapa tergugat tidak hadir karena di alamat tergugat yang disampaikan pihak penggugat di dalam surat gugatan tercatat alamat yang dimaksud sudah pindah,
jadi alamat tergugat sudah pindah sebagaimana penyampaian gugatan panggilan," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Kemudian Hakim memerintahkan David untuk mengirimkan surat panggilan ke Rocky Gerung sesuai alamat yang diyakini.
Dan sidang ditunda, rencananya akan kembali digelar kembali pada 7 Agustus 2023.
"Kita akan tunda 2 minggu, hari Selasa ini kan maksud saya kita geser ke hari Kamis ya.
Dengan demikian oleh karena pibak tergugat hari Selasa 22 Agustus panggilan tercatat tidak hadir sudah disampaikan pihak prinsiple alamat sebagaimana surat gugatan sudah pindah, tp sdr tetap meyakini pada alamat itu," kata hakim.
"Kami akan panggil sebagaimana saudara tetap menghendaki di alamat itu," imbuhnya.
Tayang di WartaKotalive.com
Roy Suryo Sindir Jokowi Lagi saat Reuni: Tak Pakai Kaos Biru, Merasa Pejabat yang Tidak Mau Setara |
![]() |
---|
Wawali Manado Richard Sualang Hadiri Penyerahan Dana Bantuan Parpol |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Manado Besok Selasa 29 Juli 2025, Daftar Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
![]() |
---|
Warga Kepulauan Sangihe Harap Perbatasan dengan Filipina Kembali Dibuka, Bisa Ekspor Hasil Laut |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Wacana Makam Imam Bonjol Pindah, Penduduk Miskin Sulut Bertambah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.