Breaking News
Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

176 Hari Menuju Pilpres 2024 - Gugatan UU Pemilu ke MK: Prabowo Dijegal Jadi Capres?

Langkah Prabowo Subianto maju calon presiden pada Pilpres 2024 bisa terjegal seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado/@prabowo
Prabowo Subianto bertemu WNI di Washington DC, AS. Langkah Prabowo maju calon presiden pada Pilpres 2024 bisa terjegal seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Langkah Prabowo Subianto maju calon presiden pada Pilpres 2024 bisa terjegal seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi syarat capres - cawapres.

MK diminta membatasi seseorang maju sebagai capres-cawapres hanya dua kali seumur hidup. Lembaga itu juga diminta mengatur batas usia capres - cawapres antara 21 - 65 tahun.

Uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh pemohon bernama Gulfino Guevaratto dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.
Donny sudah didaftarkan ke MK.

Mereka menganggap, pembatasan itu selaras dengan periodesasi masa jabatan presiden dan wakil presiden yang dibatasi maksimum dua kali terpilih.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata Donny kepada wartawan, Senin 21 Agustus 2023.

Keduanya menyinggung beberapa preseden seorang tokoh politik tak lagi mencalonkan diri setelah dua kali gagal maju sebagai capres atau cawapres, yakni Hillary Clinton (2007 dan 2016) di Amerika Serikat dan Megawati Soekarnoputri (2004 dan 2009) di Indonesia.

Seandainya permohonan ini dikabulkan MK untuk Pilpres 2024, maka salah satu tokoh yang digadang-gadang maju, Prabowo otomatis terjegal.

Prabowo sudah tiga kali ikut pilpres, terhitung sebagai calon wakil Megawati Soekarnoputri pada 2009 serta dua kali menjadi rival Joko Widodo pada 2014 dan 2019.

Sementara itu, dari segi usia, Menteri Pertahanan itu segera memasuki usia 72 tahun.

Sebelumnya uji materi UU Pemilu dilayangkan Partai Gerindra dan PSI. Kedua parpol minta MK menurunkan syarat minimum capres - cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Uji materi ini kerap dikaitkan dengan wacana Gibran Rakabuming Raka yang akan diusung maju pesta demokrasi. Putra Presiden Joko Widodo ini berhak maju cawapres jika MK mengabulkan permohonan kedua parpol.

(*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved