Gaji PNS
Nominal Gaji PNS Terkini Setelah Naik 8 Persen, Cek Besaran Sebelum Ada Kenaikan Tahun 2023
Gaji PNS Terbaru. Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri. Naik 12 persen untuk semua pensiunan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), gaji PNS naik.
Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri.
Naik 12 persen untuk semua pensiunan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen.
Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).
Adanya kenaikan gaji PNS dan TNI Polri ini diharapkan agar kinerjanya ditingkatkan dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.
(Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019)
(PNS tak hanya mendapat penghasilan dari gaji pokok, tetapu ada tunjangan kinerja (tukin))
Cek Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik
Berikut rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:
Golongan I
· Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
· Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
· Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
· Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
· IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
· IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
· IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
· IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
· IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
· IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
· IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
· IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
· IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
· IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
· IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
· IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
· IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
· Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
· Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
· Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
· Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Golongan II
· IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
· IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
· IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
· IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
· IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
· IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
· IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
· IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Golongan IV
· IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
· IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
· IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
· IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
· IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Tukin ikut naik?
Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.
Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.
"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.
Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News
Gaji PNS
naik
nominal
Besaran
perbandingan
Pegawai Negeri Sipil
Gaji PNS setelah naik
Joko Widodo
Jokowi
Terungkap Alasan Gaji PNS Tidak Naik Tahun 2026, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Gaji PNS 2025, Segini Besarannya dari Golongan I hingga IV |
![]() |
---|
Heboh THR dan Gaji ke-13 ASN Akan Dihapus Usai Prabowo Intruksi Efisiensikan Aggaran APBN 2025 |
![]() |
---|
Berikut Rincian Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Beda Berdasarkan Golongan |
![]() |
---|
Daftar Gaji Terbaru PNS 2024, Sesuai Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.