Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji PNS

Nominal Gaji PNS Terkini Setelah Naik 8 Persen, Cek Besaran Sebelum Ada Kenaikan Tahun 2023

Gaji PNS Terbaru. Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri. Naik 12 persen untuk semua pensiunan.

Tribun Manado/Dik/HO
Gaji PNS 2023. Perbandingan sebelum dan sesudah naik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah resmi diumumkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), gaji PNS naik

Naik 8 persen untuk PNS serta TNI dan Polri. 

Naik 12 persen untuk semua pensiunan.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen.

Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Adanya kenaikan gaji PNS dan TNI Polri ini diharapkan agar kinerjanya ditingkatkan dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

(Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019)

(PNS tak hanya mendapat penghasilan dari gaji pokok, tetapu ada tunjangan kinerja (tukin))

Cek Perbandingan Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik

Berikut rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

·         Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

·         Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

·         Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

·         Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

·         IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

·         IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

·         IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

·         IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

·         IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

·         IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

·         IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

·         IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

·         IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

·         IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

·         IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

·         IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

·         IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

·         Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

·         Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

·         Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

·         Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

·         IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

·         IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

·         IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

·         IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

·         IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

·         IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

·         IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

·         IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

·         IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

·         IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

·         IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

·         IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

·         IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

(Kompas.com)

Baca berita-berita terbaru Tribun Manado di: Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved