Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Segini Gaji PNS 2024 Mendatang, Naik 8 Persen, Sudah Diumumkan Presiden

Gaji dinaikkan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Sedangkan untuk pensiunan kenaikan 12 persen.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com//HO
Info kenaikan gaji PNS tahun 2023. Berikut penjelasan pemerintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira dirasakan oleh seluruh PNS di tanah air.

pasalnya, jumlah gaji yang akan mereka terima pada 2024 mendatang ada kenaikan.

Presiden Jokowi sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji 8 Persen, Begini Tanggapan ASN Pemkab Sitaro Sulawesi Utara

Meski kenaikannya tak terlalu signifikan.

Namun itu cukup membebani APBN.

Sudah dimumkan, kenaikan gaji PNS mencapai 8 persen.

Memang hampir setiap tahun, gaji PNS selalu mengalami kenaikan.

Baca juga: Besaran Gaji PNS, Polri dan TNI, Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan gaji PNS naik.

Gaji dinaikkan 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Sedangkan untuk pensiunan kenaikan 12 persen.

Dengan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri, diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung DPR RI, dikutip pada Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: Segini Gaji PNS, Polri, TNI Saat Ini Usai Diusulkan Naik 8 Persen dan Pensiunan Naik 12 Persen

Penghasilan gaji PNS sendiri selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Artinya, gaji pokok ASN belum mengalami kenaikan sejak 4 tahun.

Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kinerja (tukin).

Gaji PNS sebelum dan setelah naik

Nah berikut ini rincian lengkap gaji PNS yang berlaku saat ini atau sebelum mengalami kenaikan 8 persen yang dibagi berdasarkan Masa Kerja Pegawai (MKG) PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Dengan asumsi kenaikan gaji sebesar 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

- Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664

- Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

- IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

- IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

- IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Tukin ikut naik?

Sementara itu Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, untuk kenaikan tukin nantinya berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.

"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.

Dihubungi terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan rasa syukurnya.

"Alhamdulillah, disyukuri (atas kenaikan gaji PNS)," ujar Zudan kepada Kompas.com.

Kenaikan gaji tersebut menurut dia cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup para pegawai pada tahun depan.

"Relatif (kecukupan kebutuhan pegawai), ASN sudah biasa mencukup-cukupkan gaji agar bertahan hidup," kata Zudan.

(Kompas/ Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved