Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PNS

Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri.

Editor: Rizali Posumah
HO/Kolase
Foto ilustrasi PNS dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024. 

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Berikut adalah daftar 6 tunjangan yang diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

 Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS.

Pemberian tukin biasanya dilakukan sesuai dengan capaian target kerja kementerian dan lembaga terkait.

Besaran tukin PNS berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved