PNS
Berikut Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Saat Ini, dari Golongan I hingga IV
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri.
Editor:
Rizali Posumah
HO/Kolase
Foto ilustrasi PNS dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mengumumkan gaji PNS resmi naik mulai 2024.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Daftar gaji PNS 2023
Berikut rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Berita Terkait
Berita Terkait: #PNS
Daftar 6 Tunjangan PNS dan Nilainya, Bisa Lebih Besar dari Gaji Pokok |
![]() |
---|
Segini Perkiraan Gaji PNS 2025, Sudah Ada Peraturan Pemerintah |
![]() |
---|
4 Daerah dengan Penempatan PNS Terbanyak di Sulawesi Utara, Bolmong Urutan Ketiga |
![]() |
---|
Ini 5 Daerah Terbanyak PNS di Sulawesi Utara, Kepulauan Sangihe Urutan 4 |
![]() |
---|
Rekrut PPPK Strategi Pemerintah Kurangi Beban Negara Bayar PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.