Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Tokoh Penting yang Akan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang oleh Kejagung, Anggota DPR?

Tokoh penting itu disebut-sebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Ilustrasi sosok Misterius dan Direktur Penyidikan pada (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang tokoh penting di Indonesia kabarnya akan segera dijadikan Tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kejaksaan Agung.

Dalam rilisnya, Kejaksaan Agung bakal menetapkan dan menahan tersangka baru hari ini, Selasa (15/8/2023).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga: Sulawesi Utara Urutan 5 Provinsi Rawan Politik Uang, Sally Akui Dapat Rp 200 Ribu Saat Pemilu Lalu

"Iya penahanan," kata Kutadi saat dihubungi pada Selasa (15/8/2023).
Tersangka baru yang akan ditahan nanti berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Namun tak dirincikan lebih lanjut tambang mana yang menjadi locus tindak pidana tersebut.

"Terkait pemalsuan dokumen perusahaan tambang," ujar Kuntadi.

Sementara itu, beredar kabar bahwa tersangka yang akan ditahan merupakan sosok high profile alias tokoh penting.

Tokoh penting itu disebut-sebut merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung masih enggan buka suara terkait kabar tersebut.

"Nanti sabar," kata Kasubdit Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (15/8/2023).

Meski demikian, dipastikan Kejaksaan Agung bakal melaksanakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

"Iya ada tersangka. Nanti jam 5," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Anggota DPR RI?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved