Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Nasib Putra Mahkota Keraton Solo yang Tabrak Lari Pengemudi Motor, Berdamai dengan Korban

Dalam rekaman CCTV insiden tersebut, terlihat sebuah mobil sedang melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Nasib Putra Mahkota Keraton Solo yang Tabrak Lari Pengemudi Motor, Berdamai dengan Korban 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden tabrak lari yang melibatkan Putra mahkota keraton solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya sempat menghebohkan publik.

KGPH Purbaya diduga menjadi pelaku tabrak lari dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Simpang Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (9/8/2023) dini hari pukul 01.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV insiden tersebut, terlihat sebuah mobil sedang melaju di ruas jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur.

Baca juga: Pantas Putra Mahkota Keraton Solo Langsung Pergi Usai Tabrak Pengendara Motor, Ada Aturan Kerajaan

Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan, berusaha masuk ke Jalan Pakoe Boewono.

Namun, dari arah berlawanan, ada sepeda motor yang melaju melawan arus. Akibatnya, insiden ini tak bisa dihindari.

Dalam rekaman tersebut, terlihat bahwa motor itu terpental setelah tabrakan.

Namun, meskipun kecelakaan telah terjadi, pengemudi mobil tetap melanjutkan perjalanannya ke arah selatan.

Warga yang berada di sekitar tempat kejadian langsung merespons. Mereka mendekati lokasi kejadian dan mengelilingi korban.

Beberapa warga juga berusaha mengejar mobil yang terlibat dalam kecelakaan. Berikut fakta-fakta insiden tersebut. 

Pengakuan Putra Mahkota Keraton Solo

Usai insiden yang diduga tabrak lari itu, KGPH Purbaya didampingi oleh Kuasa Hukum KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat mendatangi Polresta Solo untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo pada Jumat (11/8/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut dihadiri pula keluarga korban H (20), Desi Tarsani Ningsih, yang merupakan warga Kabupaten Sragen, Jateng.

Setelah pemeriksaan rampung, kedua belah pihak sepakat damai dan diakhiri dengan berjabat tangan.

KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat menjelaskan, menurut pengakuan kliennya, kecelakaan tersebut terjadi dan memang tidak bisa dihindari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved