Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa penganiayaan kepada anak D (17) usai sidang pembacaan tuntutan kasus yang menjeratnya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Anak dari mafia pajak yakni Rafael Alun Trisambodo itu hanya menggelengkan kepala usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Terdakwa Mario Dandy bersama-sama Shane Lukas dan anak perempuan AG dituntut membayar restitusi alias ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sekitar Rp120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved