Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

(KOMPAS.com/Joy Andre T.)
Mario Dandy Satriyo (20), terdakwa penganiayaan kepada anak D (17) usai sidang pembacaan tuntutan kasus yang menjeratnya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adjie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Anak dari mafia pajak yakni Rafael Alun Trisambodo itu hanya menggelengkan kepala usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Mario Dandy Satriyo?

Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman penjara.

Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Mario Dandy Satriyo (20) penjara selama 12 tahun.

Baca juga: Pantas Olly Dondokambey Biasa Saja Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto, Ternyata Sudah Pengalaman

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023).
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Mario dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap remaja berinisial D (17).

Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan fakta di atas, jaksa kemudian menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora meski begitu ia tidak ditahan. Berikut ini penjelasan pihak kepolisian.
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora meski begitu ia tidak ditahan. Berikut ini penjelasan pihak kepolisian. (Twitter)

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.

Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

Terdakwa Mario Dandy bersama-sama Shane Lukas dan anak perempuan AG dituntut membayar restitusi alias ganti rugi kepada Cristalino David Ozora sekitar Rp120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy saksi Shane Lukas dan anak saksi AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Untuk membayar restutusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," ujar jaksa dalam amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Jaksa mengatakan apabila Mario tak sanggup membayar restitusi tersebut maka akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," sambung Jaksa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved