Kecelakaan Lalu Lintas
Kronologi Kecelakaan Maut, Polisi Tewas Setelah Alami Tabrakan dengan Mobil Truk Kampas
Terjadi kecelakaan maut di Jl Poros Barru-Makassar yang menewaskan seorang polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jl Poros Barru-Makassar yang menewaskan seorang polisi.
Lokasi tepatnya kecelakaan maut ini adalah di Lingkungan Lakalitta, Desa Cilellang, Kecamatan Malusettasi, Kabupaten Barru, Sulsel.
Insiden kecelakaan ini melibatkan motor dan mobil truk.
Korban dalam kecelakaan maut ini adalah Bripda Muhammad Muhaemin Iskandar (22).
Ia merupakan seorang polisi asal Kabupaten Luwu.
Ia tewas dalah kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (12/8/2023).
Kronologi kecelakaan maut ini pun terungkap.
Saat itu Muhaemin Iskandar melaju dari arah Makassar menuju arah Kota Parepare.
Muhaemin Iskandar menggunakan motor trail dengan nomor polisi DP 2504 TH.
Sementara mobil truk kampas melaju dari arah yang berlawanan, yaitu dari arah Parepare menuju Makassar.
Mobil truk tersebut berNomor Polisi DD 8557 XL.
Sesampainya di Lakalitta, Desa Cilellang ada pengalihan arus jalan dan hanya menggunakan jalur yang dari arah Makassar menuju Parepare saja, sehingga disitulah korban MN dan mobil kampas tersebut bertabrakan.
Salah satu warga setempat, Tamar mengungkapkan bahwa korban MN meninggal di TKP pada saat kejadian tadi.
"Penyebab kecelakan tadi karena kondisi jalan ditutup, hanya satu arah saja yang akibatkan motor trail itu tabrakan dengan mobil kampas," ujarnya kepada TribunBarru.com saat ditemui di TKP.
"Kecelakaan tersebut akibatkan pengendara motor meninggal di tempat kejadian," ungkapnya.
Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Puskesmas Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Diketahui MN merupakan warga Desa Tobulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulsel.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Irwan D Academy, Begini Kondisi Sang Penyanyi Dangdut
Cara Menghindari Kecelakaan
Saat ini jalan raya merupakan salah satu tempat yang tidak aman terutama untuk pengemudi kendaraan bermotor.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkapkan, pengendara harus menyadari bahwa jalan raya merupakan tempat berbahaya, otomatis ada tingkat kewaspadaan terhadap kemungkinan kecelakaan meningkat.
“Jika tahu bahwa aktivitas berkendara merupakan hal yang berbahaya, kewaspadaan pasti akan meningkat.
Kesadaran ini membuat pengemudi mempersingkat waktu di jalan raya,” ujar Jusri belum lama ini kepada Kompas.com.
Setidaknya, ada 10 cara untuk antisipasi dan mengendalikan risiko kecelakaan di jalan raya.
1. Bila memungkinan, saat berkegiatan sebaiknya ganti moda transportasi dengan transportasi umum. Hal ini lebih aman ketimbang membawa kendaraan sendiri.
2. Kurangi potensi distraksi saat berkendara.
3. jauh ke depan, melihat potensi bahaya apa yang bisa timbul di jalan raya.
4. Biasakan berada di satu lajur. Jangan bergerak berpindah pindah jalur.
5. Antisipasi pengemudi yang memiliki sikap suka berpindah lajur. Segera jauhi kendaraan dari pengemudi semacam ini.
6. Antisipasi blindspot pada kendaraan.
7. Teliti setiap persimpangan, gang, lorong. Pelankan kendaraan untuk memantau dan menilai situasi aman untuk lewat atau tidak.
8. Jika ingin pindah jalur, ikuti prosedur yang aman untuk berpindah.
9. Jangan lawan arus.
10. Mengemudilah sesuai kondisi jalan raya dan kesehatan diri sendiri.
(*)
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Putra Mahkota Keraton Solo, Ungkap Alasan Pergi dari TKP Usai Tabrak Pemotor
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Baca berita lainnya di: Google News
Baca berita Terbaru Tribun Manado disini
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Motor Tabrak Sepeda Lalu Jatuh Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Remaja 17 Tahun Tewas, Motor Tabrak Truk Ketika Hendak Menyalip |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Guru ASN Tewas, Motor Oleng Tabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Anggota TNI Tewas, Mobil Tabrakan dengan Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.