Berita Viral
Berita Viral Bendera Merah Putih Raksasa di Desa Pusian Bolmong, Akan Dikibarkan di Tebing Pakin
Bendera merah putih berukuran 50 x 30 meter yang sangat besar tersebut dipersiapkan untuk peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerbitkan pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023.Pedoman tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Dalam pedoman peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 oleh Kemensetneg RI, disampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023 adalah "Terus Melaju untuk Indonesia Maju". Tema dan logo HUT ke-78 RI juga dapat diunduh pasa situs resmi Kemensetneg (www.setneg.go.id).
Pedoman tersebut juga berisi tentang panduan dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 2023. Mengutip dari SE Mensesneg tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, berikut isi lengkapnya:
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/Ibu, secara serentak sejak tanggal 20 Juni 2023. Penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2023.
- Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Berita Viral
ViralLokal
BeritaViral
bendera merah putih
Pusian
Bolmong
Sulawesi Utara
Tebing Pakin
HUT RI
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Sosok Burhanuddin Abdullah, Eks Napi Koruptor yang Dapat Penghargaan Berjasa Luar Biasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Ini Fakta Asli dan Bantahan Menteri Keuangan: Hoaks |
![]() |
---|
Viral 37 Siswa Madrasah Aliyah Negeri Dinyatakan Tak Lulus Imbas Ada Murid Sobek Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.