Bitung Sulawesi Utara
Berikut 2 Nama Anggota DPRD Bitung Sulawesi Utara yang Kena PAW, Didesak Prosesnya
Dua Parpol di Bitung Sulawesi Utara mengeluhkan lambatnya porses PAW terhadap dua anggota DPRD.
"Kami desak harus percepat, jangan perlambat," tegas politisi vocal ini.
Sementara itu Sekretaris DPD Nasdem Kota Bitung H Ramlan Ifran, uraikan tentang regulasi di Tata Tertib (Tatib) DPRD Bitung.
Sesuai amanat Tatib DPRD nomor 1 tahun 2019 pasal 153, ayat 1 dan 3 di mana pemberhentian yang diusulkan tidak ada masalah dengan pihak lain.
"Jadi, dalam tatib jelas mengatur, anggotanya pindah ke partai lain atau anggota pindah partai, harus di PAW," kata H Ramlan Ifran.
Lanjut Haji Olan sapaannya, setelah pembacaan surat PAW oleh pihak sekretaris DPRD Bitung dan mengacu di amanat nomor 155, harus tujuh hari setelah surat PAW dibacakan di forum yang terhormat rapat paripurna DPRD Bitung ditindaklanjuti.
"Intinya, kami tidak ingin masalah ini ada di sini (bergulir di DPRD) alias tidak berproses harus sesuai dengan ketentuan," tandasnya. (crz)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Proses-PAW-dua-anggota-DPRD-Bitung-yang-pindah-partai-6y7.jpg)