Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Taspen

Uji Publik RUU ASN, Akademisi Ingatkan Pemerintah Agar Taat Konstitusi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik RUU tentang Aparatur Sipil Negara di Unsrat

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/08).

Uji publik RUU ASN sebelumnya juga telah digelar di Semarang, Jakarta, dan Padang.

Dalam pemaparannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyebutkan ada tujuh kluster dalam revisi UU ASN yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN.

Uji publik RUU ASN ini turut melibatkan para akademisi dan pengamat politik dari Universitas Sam Ratulangi dan perguruan tinggi di Manado, serta perwakilan dari pemda di seluruh wilayah Sulawesi Utara.

Dalam Uji Publik beberapa akademisi dan pengamat politik mengingatkan Pemerintah untuk tidak mempolitisasi ASN.

Rencana pemerintah untuk mengisi Jabatan Strategis dengan Pegawai Kontrak juga menjadi salah satu point yang disoroti peserta uji publik karena berpotensi pegawai tersebut tidak kompeten dan ditempatkan karena syarat kepentingan.

Masukan perbaikan RUU ASN juga dituturkan oleh Dr Ferry Daud Liando S.I.P., M.Si., Akademisi dan Pengamat Politik Unsrat.

Ferry menyoroti perihal ketegasan Pemerintah dalam mengatur pengelolaan Jaminan Sosial bagi ASN.

RUU ASN diminta agar taat konstitusi sehingga nantinya setelah RUU diundangkan, tidak menjadi sasaran judicial review.

"Jangan sampai perubahan Undang-Undang ASN ini baru lahir sudah diuji materiil lagi karena tidak taat konstitusi," tegas Ferry Liando.

Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 telah menguji jaminan sosial ASN terhadap Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan memutuskan bahwa pengalihan Jaminan Sosial ASN dari Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan adalah inkonstitusional.

Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019, terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim bahwa Jaminan sosial ASN merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus dan merupakan penghargaan pengabdian yang berkesinambungan di hari tua.

Pelaksanaan Jaminan Sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa badan penyelenggara Jaminan sosial dan lembaga pengelolanya harus disesuaikan dengan kelompok profesi.

Akademisi juga mengkritik pelayanan BPJS sehingga jika jaminan sosial ASN dialihkan ke BPJS, maka berpotensi merugikan hak-hak PNS dan Pensiunan yaitu penurunan manfaat dan layanan Jaminan Sosial yang selama ini telah dinikmati ASN melalui TASPEN.

Penegasan keterpisahan Jaminan Sosial ini juga disoroti oleh akademisi dan pengamat politik Jericho D Pombengi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved