Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Taspen

Uji Publik RUU ASN, Akademisi Ingatkan Pemerintah Agar Taat Konstitusi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan Uji Publik RUU tentang Aparatur Sipil Negara di Unsrat

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Ferry Liando 

"Pemerintah perlu menegaskan lembaga pengelola Jaminan Sosial ASN dalam Rancangan Undang-Undang sehingga peningkatan kompetensi ASN dalam melayani publik dapat benar-benar tercipta karena jaminan sosial hari tuanya telah terjamin," ungkap Jericho.

Dalam amar putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019, Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Penggabungan pengelolaan Jaminan sosial ASN dengan Tenaga kerja sektor swasta Inkonstitusional.

Pasal 57 huruf f dan 65 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian sudah jelas termaktub dalam putusan MK di atas bahwa penggabungan pengelolaan Jaminan Sosial ASN dengan tenaga kerja sektor swasta dalam bentuk apapun adalah Inkonstitusional.

Ferry dan Jericho berpendapat bahwa RUU ASN perlu menegaskan keterpisahan jaminan sosial ASN sesuai amanat konstitusi.

Penegasan lembaga penyelenggara jaminan sosial Bagi Aparatur Sipil Negara dalam perubahan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut harus bisa memberikan kepastian hukum bahwa Jaminan sosial bagi ASN harus dikelola oleh Lembaga Tersendiri dan tidak digabungkan dengan Jaminan Sosial sektor lainnya.

Pemerintah melalui RUU ASN diharapkan menindaklanjuti putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 dengan menegaskan keterpisahan kelembagaan dan pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dengan sektor swasta dalam setiap penyusunan peraturan perundang-undangan terkait Jaminan Sosial.

Kekhususan jaminan sosial ASN dalam putusan MK Nomor 72/PUU-XVII/2019 tidak mengenal sistem multipilar program jaminan sosial ASN. Artinya seluruh program jaminan sosial dikelola secara terpisah oleh lembaga tersendiri dan tidak dipecah programnya, dan sudah mencakup seluruh pilar program Jaminan Sosial bagi ASN, baik jaminan dasar maupun jaminan top up. (*)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved