Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Plt Sekwan Bitung Sulawesi Utara Bacakan Isi Surat PAW Ahamd Syafrudin Ila

Dua anggota DPRD Bitung yang tengah diproses PAW oleh partai yakni Indra Wira Verna Ondang politisi Partai Nasdem dan Ahmad Syafrudin Ila.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Ahamd Syafrudin Ila 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Bitung Jeckson Rauw, membacakan beberapa surat tentang proses pergantian waktu (PAW) dua anggota DPRD Bitung, Jumat (11/8/2023).

Dua anggota DPRD Bitung yang tengah diproses PAW oleh partai yakni Indra Wira Verna Ondang politisi Partai Nasdem dan Ahmad Syafrudin Ila, politisi PAN.

Keduanya kini telah hijrah ke PDIP. Keduanya juga telah mengajukan dokumen bakal calon anggota DPRD Bitung ke KPU Bitung.

Sekwan Jeckon Ruaw membacakan surat dari DPP Partai Nasdem dan DPD Partai Nasdem Kota Bitung.

"Surat dengan nomor 162-SE/DPP-Nasdem/VI/2023, sifatnya segera dengan perihal usulan PAW di keluarkan di Jakarta 26 Juni 2023," terang Jeckson Ruaw.

Dalam surat itu menyertakan perihal PAW Indra Wira Verna Ondang oleh suara terbanyak di bawah Indra, yaitu Wengly Wuisang.

Kemudian surat nomor 57/DPD NasDem Btg/VII/2023, perihal pergantian Antar Waktu (PAW) Indra Wira Ferna Ondang.

Plt Sekretaris DPRD Bitung Jeckson Rauw bilang, ada beberapa surat dari Partai Nasdem dan PAN tekait PAW.

Namun yang dibacakan hanya beberapa di antaranya.

"Mengingat sudah ada komunikasi dan koordinasi dengan pimpinam partai politik tersebut. Koordinasi dilakukan dengan pimpinan Partai Nasdem dan PAN, yang duduk di DPRD Bitung," terang Jeckson Ruaw.

Sekwan juga membacakan surat DPD PAN Kota Bitung, nomor PAN/24.03/B/K-S/021/VII/2023 yang ditandatangani Ketua DPD PAN Bitung Gunawan Pontoh dan Sekretaris DPD Hasan Suga serta stempel partai.

Surat itu memuat hal pengantar Surat Persetujuan dan Permohonan PAW Anggota DPRD Kota Bitung atas nama Ahmad Syafrudin Ila digantikan oleh Budi Amperawan Ma'ruf.

"Surat ini menindaklanjuti dua surat lainnya, dari DPP dan DPW PAN Provinsi Sulut," kata Sekwan Jeckson Ruaw, Jumat (11/8/2023).

Adapun dua surat itu, pertama dari DPP PAN nomor: PAN/A/KU-SJ/083/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.

Surat tersebut tentang Persetujuan PAW Anggota DPRD Kota Bitung atas nama Ahmad Syafrudin Ila digantikan oleh Budi Amperawan Ma'ruf.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved