Bharada E Bebas
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Rynecke Alma Pudihang: Semua Karena Kebaikan Tuhan
Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang berterima kasih atas dukungan yang diberikan ke anak mereka, Bharada E. Kini, ia tengah berada di Jakarta.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang sangat bersyukur anak mereka, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bisa bebas bersyarat.
Mereka mengaku semua karena campur tangan Tuhan dalam hidup Richard.
"Semua karena mukjizat dan campur tangan Tuhan sehingga Richard bisa bebas bersyara. Kami sangat bersyukur," ucap Rynecke Alma Pudihang saat ditemui Tribunmanado.co.id di rumahnya, Kamis (10/8/2023).
Rynecke Pudihang mengungkapkan kondisi terkini Richard setelah keluar dari tahanan.
"Puji Tuhan Richard dalam kondisi sehat-sehat bersama keluarga di sana," ucap Rynecke.
Katanya, saat ini Richard berada di Jakarta bersama dengan keluarga.
"Icat di Jakarta jadi kita saling telepon saja untuk saat ini. Belum tau kapan dia ke Manado, karena dia punya pemimpinan nantikan akan kembali bertugas," tuturnya.
Rynecke Pudihang berterima kepada semua pihak yang selama ini telah mendoakan dan mendukung Richard.
"Terima kasih dari kami keluarga untuk semua pihak yang telah mendukung Richard dan mendoakan dia untuk semua ini. Kami tidak bisa balas, biar Tuhan yang balas," tuturnya.
Rynecke Alma Pudihang Tidak Jemput Richard Eliezer Sewaktu Bebas dari Rutan Bareskrim
Rynecke Alma Pudihang mengatakan dia tak bersama anaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat ini di Jakarta.
"Karena saat ini masih banyak urusan di Kota Manado, namun kami bersyukur dan berdoa kepada Tuhan hingga Richard bisa melewati semua ini," jelasnya.
Dia pun memastikan tidak menjemput Richard Eliezer sewaktu bebas pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Iya, saya tidak menjemputnya," jelasnya.
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," ujarnya
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Rynecke Alma Pudihang mengatakan dia tak bersama anaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat ini di Jakarta.
Baca juga: Robby Dondokambey Lantik Puluhan Pengawas dan Kepala Sekolah di Tombulu Minahasa Sulawesi Utara
Baca juga: Pantas Rasmiati Sinden 50 Tahun di Banyumas Gampang Nikahi Si Tampan Destoko, Orangtua Hanya Pasrah
"Karena saat ini masih banyak urusan di Kota Manado, namun kami bersyukur dan berdoa kepada Tuhan hingga Richard bisa melewati semua ini," jelasnya.
Dia pun memastikan tidak menjemput Richard Eliezer sewaktu bebas pada Jumat, 4 Agustus 2023.
"Iya, saya tidak menjemputnya," jelasnya.
Diketahui Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Jumat, 4 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.
Saat ini, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sudah kembali bersama keluarganya.
"Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga," ujarnya.
Adapun Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara.
Berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan, Bharada E diberikan hak untuk menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan 31 Januari 2024.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti beryarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," kata Ronny.

Kronologi
Richard merupakan pelaku penembakan Yosua. Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.
Ia meregang nyawa setelah Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua.
Dalam proses persidangan, Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun. Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis pidana penjara 15 tahun.
Baca juga: Kalender Jawa Besok Jumat 11 Agustus 2023, Weton Jumat Wage, Melambangkan Ini
Baca juga: Relawan Ganjar Pranowo di Sulawesi Utara Sebut Sandiaga Uno Tokoh Bersih dan Kreatif
Selain Richard Eliezer, terpidana lain melanjutkan proses hukum hingga kasasi.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.