Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Keluarga Brigadir J Tak Berdaya, Ferdy Sambo Cs Diuntungkan dan Masih Ada Peluang Dapat Keringanan

Keluarga Brigadir J Tak Berdaya, Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Diuntungkan dan Ada Keringanan.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. TribunNews.com/Kompas.com
Ferdy Sambo batal dihukum mati membuat keluarga Brigadir J tak berdaya. Ferdy Sambo Cs diuntungkan dan masih ada peluang dapat keringanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo yang telah diputus mendapatkan hukuman penjara seumur hidup disebut diuntungkan.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) vonis Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup yang sebelumnya vonis hukuman mati.

Dengan berubahnya vonis terhado Ferdy Sambo itu, membuat upaya hukum dari keluarga Brigadir J selesai.

Diketahui, Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho.

Ia mengatakan, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu karena Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman Ferdy Sambo dianulir menjadi seumur hidup penjara.

Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Untuk keluarga korban sudah selesai karena sudah putusan kasasi. Upaya hukum korban selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Bharada E Nangis Usai Dituntut 12 Tahun, Putri cs Hanya 8 Tahun, Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Sedangkan para pelaku masih bisa menempuh upaya hukum.

Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi masih dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka.

Untuk mengajukan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.

Oleh karenanya, Hibnu yakin, cepat atau lambat Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.

“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.

Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved