Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ferdy Sambo

Reaksi Keluarga Brigadir J ketika Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati

Reaksi Keluarga Brigadir J ketika tahu Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) keluarkan putusan kasasi.

Editor: Frandi Piring
Tribunjambi/Danang/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Reaksi Keluarga Brigadir J ketika tahu Ferdy Sambo Batal dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) keluarkan putusan kasasi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Reaksi keluarga Brigadir J ketika tahu Ferdy Sambo tidak jadi dihukum mati setelah Mahkamah Agung (MA) keluarkan putusan kasasi.

Pihak keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo hanya akan dihukum penjara seumur hidup.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada sidang putusan Februari 2023 lalu.

Namun kabar terbaru, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam dan atasan Brigadir J sendiri, lolos dari hukuman mati.

Merespons nasib Ferdy Sambo tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong menerpa keluarganya.

Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo lolos dari pidana mati menjadi seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kini resmi mengajukan kasasi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Kolase Brigadir J dan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa)

Sementara Putri Candrawathi juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).

"Kami sangat terkejut mendengarnya."

Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.

Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.

"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved