Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kontrovesi Rocky Gerung

HMI Bela Rocky Gerung hingga Bakar Bendera Partai, Mahfud MD: Lebih Baik Adu Argumen Secara Terbuka

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget saat mengetahui aktivis HMI Bakar Bendera PDIP

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Foto Mahfud MD dan Rocky Gerung 

Sebuah bendera PDIP dibakar tepat di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Para pemuda mengatasnamakan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta membakar bendera PDIP sebagai bentuk protes.

Para mahasiswa tersebut mengecam keras PDIP yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Dalam aksi para mahasiswa tersebut, turut membakar sebuah ban bekas yang disebut sebagai simbol kekecewaan mereka.

"PDIP sangat arogan, membahayakan demokrasi" ujar seorang koordinator aksi Raja Rambe di lokasi.

Menurut dia, PDIP sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi.

Namun kini terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi.

Padahal, sambung Raja Rambe, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

"Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat" kata dia.

Di samping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDIP dalam laporan polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Di mana merupakan delik aduan sebagaimana keputusan bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri No 229 Tahun 2021, No 154 Tahun 2021, No KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam UU ITE.

"Berarti sebagai pelapor harus korban langsung dan jika dikuasakan kepada DPP PDIP harus mendapatkan Surat Kuasa dari Presiden Jokowi. Kami bersama Rocky Gerung melawan arogansi PDIP," paparnya. 

Baca juga: Dinas Perikanan Boltim Evaluasi dan Monitoring Bantuan Kelompok Nelayan Tahun 2021 dan 2022

Ade Armando Tak Setuju RG DIpenjara

Pegiat media sosial sekaligus akademisi yang kini menjadi politisi PSI, Ade Armando menyatakan sekalipun Rocky Gerung tidak beretika dengan menyebut Presiden Jokowi adalah bajingan tolol, namun tidak perlu melaporkan Rocky ke polisi.

Menurut Ade, lebih baik kita semua mengikuti gaya Presiden Jokowi yang menganggap bahwa pernyataan Rocky Gerung itu adalah hal yang kecil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved