Senin, 11 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ringankan Vonis Jadi Seumur Hidup

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tayang:
Kolase Tribun Manado/Foto Istimewa
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari Hukuman Mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini kabar terkini mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo lolos dari Hukuman Mati.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca juga: Biodata Tribrata Putra, Anak Ferdy Sambo yang Lolos Akpol 2023, Kuat Tanpa Didampingi Orang Tua

Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati.
Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak tetap merasa curiga Ferdy Sambo tak akan di hukum mati. (Tribunnews/Jeprima)

Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup, tegasnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Kejagung mengajukan banding terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Bertujuan bantu kuatkan putusan Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved