Viral Gaji Karyawan Tambang Bikin Syok, Sebulan Paling Rendah Rp 60 Juta dengan Lulusan hanya S1
Dalam video yang diunggah oleh akun @akhdiat.usman, pada Kamis (27/7/2023) gaji pegawai tambang paling rendah Rp 60 juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru--baru ini pegawai tambang di Kotabaru, Kalimantan Selatan ungkap besaran gaji mereka.
Video yang diunggah di Tiktok pun viral dan par netizen syok dengan gaji pegawai tambah.
Dalam video yang diunggah oleh akun @akhdiat.usman, pada Kamis (27/7/2023) gaji pegawai tambah paling rendah Rp 60 juta.
Terlihat dalam video tersebut tampak sejumlah pegawai tambang yang sedang berkumpul di sekitaran lokasi kerja.
Para pegawai tambang tersebut berasal dari beberapa jabatan dan lulusan beragam perguruan tinggi di Indonesia.
Betah bekerja di sekitaran tambang, gaji yang mereka peroleh tersebut berhasil membuat para warganet kaget.
Bagaimana tidak, dengan jabatan yang mereka pegang kini para pegawai tambang tersebut bisa mendapat gaji paling rendah Rp 60 juta.
"Paling sedikit 60 juta ya, di geotech itu ada 75 juta, itu belum dinas luar ya mas," ucap seorang pegawai.
Masih terbilang muda, para pegawai tambang yang digaji puluhan juta itu menduduki sejumlah posisi yakni PIT Countrol dan Houling, Geotech Suvervisor, dan Drill Blast.
"Saya Sulaiman PIT Countrol dan Houling, Saya Andreas sebagai Geotech, Saya Kuncoro Drill Blast, Saya Bram sebagai PIT Control dan Houling," papar mereka.
Latar pendidikan mereka pun beragam mulai dari S1 hingga S2 luar negeri.
"Saya alumni Universitas Lambung Mangkurar (Sulaiman), Saya S1 ITB S2 ini jalan Oxford (Andreas), saya S1 ITB dan S2 UNLAM (Kuncoro), Saya S1 ITB S2nya Tanjungpura (Bram)," tambah mereka lagi.
Diketahui para pegawai tambang tersebut berasal dari salah satu perusahan ternama di Kalimantan Selatan.
Tiga tantangan kerja di tambang
Kepala teknisi PT Freeport Indonesia (PTFI), Welly Sugiarto Raharjo, MM., IPM menyampaikan setidaknya terdapat tiga tantangan dalam berkarir di bidang pertambangan, yakni:
1. Tantangan pertama berkaitan dengan potensi runtuhnya bebatuan yang menjadi tantangan utama ketika bekerja di pertambangan bawah tanah.
Oleh karena itu diperlukan penciptaan sistem penyanggaan yang kuat pada akses terowongan pertambangan untuk meminimalkan risiko tersebut.
Selain itu, sistem monitoring yang baik juga harus dikembangkan guna menjaga keselamatan para pekerja.
2. Tantangan kedua terdapat dalam proses eksplorasi dan eksploitasi bawah tanah juga memungkinkan adanya risiko infeksi gas beracun.
Welly menjelaskan semakin dalam tanah yang digali semakin banyak pula kantong gas beracun ditemukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Bermasalah, Warga Desa Suka Makmur Laporkan Proyek Pamsimas ke Kejari Bolmut
Kantong gas beracun ini dapat berakibat fatal bagi para pekerja sehingga setiap penambangan harus dilengkapi dengan sistem regulasi yang baik dan harus memiliki alat pendeteksi gas.
3. Selain itu, para pekerja di penambangan bawah tanah juga perlu diberi pelatihan cara menghadapi situasi mendesak ketika bekerja di terowongan pertambangan.
Mereka akan dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan tabung oksigen mini yang bisa dibawa bepergian untuk membantu pengendalian risiko keselamatan kerja dalam pertambangan.
Bicara soal gaji, di instansi pemerintah juga sering kali menjadi perbincangan.
Misalnya PNS dan PPPK.
Gaji PNS dan PPPK bakal ada kenaikan dan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki perbedaan.
Mulai status kepegawaian hingga gaji.
Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).
Gaji PPPK
Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.
Gaji PNS
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
Selain gaji, PNS dan PPPK juga memperoleh hak lainnya yakni tunjangan.
PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.
Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).
Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.
Artikel ini telah tayang di: TribunJatim.com
Baca berita lainnya di: Google News.
Viral Video Detik-detik Pria Curi Kotak Amal Masjid, Sebelum Lakukan Aksi Sempat Bikin Ini Dulu |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Awal Mula Mahasiswa Ngamuk dan Tendang Meja, Berawal dari Dosen Lempar Skripsi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam Naik Tipis Rabu 27 Agustus 2025, Jadi Segini Per Gram |
![]() |
---|
Sosok Letjen Suharyanto Kepala BNPB Viral karena Undangan Persiapan Nikah Anaknya Pakai Kop Instansi |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Tambang Bowone Sangihe Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.