Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Gaji Karyawan Tambang Bikin Syok, Sebulan Paling Rendah Rp 60 Juta dengan Lulusan hanya S1

Dalam video yang diunggah oleh akun @akhdiat.usman, pada Kamis (27/7/2023) gaji pegawai tambang paling rendah Rp 60 juta.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/TikTok/@akhdiat.usma
Gaji Karyawan Tambang Bikin Syok, Sebulan Paling Rendah Rp 60 Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru--baru ini pegawai tambang di Kotabaru, Kalimantan Selatan ungkap besaran gaji mereka.

Video yang diunggah di Tiktok pun viral dan par netizen syok dengan gaji pegawai tambah.

Dalam video yang diunggah oleh akun @akhdiat.usman, pada Kamis (27/7/2023) gaji pegawai tambah paling rendah Rp 60 juta.

Terlihat dalam video tersebut tampak sejumlah pegawai tambang yang sedang berkumpul di sekitaran lokasi kerja.

Para pegawai tambang tersebut berasal dari beberapa jabatan dan lulusan beragam perguruan tinggi di Indonesia.

Betah bekerja di sekitaran tambang, gaji yang mereka peroleh tersebut berhasil membuat para warganet kaget.

Bagaimana tidak, dengan jabatan yang mereka pegang kini para pegawai tambang tersebut bisa mendapat gaji paling rendah Rp 60 juta.

"Paling sedikit 60 juta ya, di geotech itu ada 75 juta, itu belum dinas luar ya mas," ucap seorang pegawai.

Masih terbilang muda, para pegawai tambang yang digaji puluhan juta itu menduduki sejumlah posisi yakni PIT Countrol dan Houling, Geotech Suvervisor, dan Drill Blast.

"Saya Sulaiman PIT Countrol dan Houling, Saya Andreas sebagai Geotech, Saya Kuncoro Drill Blast, Saya Bram sebagai PIT Control dan Houling," papar mereka.

Latar pendidikan mereka pun beragam mulai dari S1 hingga S2 luar negeri.

"Saya alumni Universitas Lambung Mangkurar (Sulaiman), Saya S1 ITB S2 ini jalan Oxford (Andreas), saya S1 ITB dan S2 UNLAM (Kuncoro), Saya S1 ITB S2nya Tanjungpura (Bram)," tambah mereka lagi.

Diketahui para pegawai tambang tersebut berasal dari salah satu perusahan ternama di Kalimantan Selatan.

Tiga tantangan kerja di tambang

Kepala teknisi PT Freeport Indonesia (PTFI), Welly Sugiarto Raharjo, MM., IPM menyampaikan setidaknya terdapat tiga tantangan dalam berkarir di bidang pertambangan, yakni:

1. Tantangan pertama berkaitan dengan potensi runtuhnya bebatuan yang menjadi tantangan utama ketika bekerja di pertambangan bawah tanah.

Oleh karena itu diperlukan penciptaan sistem penyanggaan yang kuat pada akses terowongan pertambangan untuk meminimalkan risiko tersebut.

Selain itu, sistem monitoring yang baik juga harus dikembangkan guna menjaga keselamatan para pekerja.

2. Tantangan kedua terdapat dalam proses eksplorasi dan eksploitasi bawah tanah juga memungkinkan adanya risiko infeksi gas beracun.

Welly menjelaskan semakin dalam tanah yang digali semakin banyak pula kantong gas beracun ditemukan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Bermasalah, Warga Desa Suka Makmur Laporkan Proyek Pamsimas ke Kejari Bolmut

Kantong gas beracun ini dapat berakibat fatal bagi para pekerja sehingga setiap penambangan harus dilengkapi dengan sistem regulasi yang baik dan harus memiliki alat pendeteksi gas.

3. Selain itu, para pekerja di penambangan bawah tanah juga perlu diberi pelatihan cara menghadapi situasi mendesak ketika bekerja di terowongan pertambangan.

Mereka akan dilengkapi alat pelindung diri, seperti masker dan tabung oksigen mini yang bisa dibawa bepergian untuk membantu pengendalian risiko keselamatan kerja dalam pertambangan.

Bicara soal gaji, di instansi pemerintah juga sering kali menjadi perbincangan.

Misalnya PNS dan PPPK.

Gaji PNS dan PPPK bakal ada kenaikan dan akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki perbedaan.

Mulai status kepegawaian hingga gaji.

Berikut perbedaan gaji PPPK dan PNS, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Gaji PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

Gaji PNS

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan

Selain gaji, PNS dan PPPK juga memperoleh hak lainnya yakni tunjangan.

PPPK bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS.

Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).

Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Artikel ini telah tayang di: TribunJatim.com 

Baca berita lainnya di: Google News.

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved