Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Syarat Kepangkatan Terpenuhi, Sekda Denny Kondoj Berpeluang Diusulkan jadi Penjabat Bupati Sitaro

Sederet nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara digadang-gadang bakal menjadi Penjabat Bupati Sitaro.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Sekda Denny Kondoj dan Ketua DPRD Djon Janis 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tanggal 25 September 2023 mendatang, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro atau Sitaro, Evangelian Sasingen dan John Palandung akan mengakhiri masa jabatan keduanya.

Dengan begitu, akan ada Penjabat (Pj) Bupati yang bakal memimpin kabupaten berjuluk Negeri 47 Pulau itu sampai terpilih kembali bupati definitif lewat Pilkada 2024 mendatang.

Sederet nama pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara digadang-gadang bakal menjadi Penjabat Bupati Sitaro.

Mulai dari Fransiskus Manumpil, Asisten III Sekprov Sulut, Djemmy Gagola, Kepala Badan Pengelolah Perbatasan Sulut hingga Clay Dondokambey, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulut.

Belakangan, muncul pula nama Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, Denny Kondoj yang disebut-sebut berpotensi menjadi Penjabat Bupati.

Nama Kondoj sendiri mencuat ketika Ketua DPRD Sitaro, Djon Janis menyebut Denny Kondoj menjadi satu-satunya pejabat di internal Pemkab Sitaro yang memenuhi syarat dari sisi kepangkatan dan golongan kepegawaian untuk diusulkan menjadi Penjabat Bupati.

"Ketika kami melihat kan eseloneringnya. Eselonering yang ada dipersyaratkan adalah eleson IIA. Yang ada di Sitaro kan hanya sekda (Denny Kondoj) saja," kata Janis.

"Tentunya lebih banyak dari provinsi. Tapi diserahkan juga kepada pak gubernur supaya sinkron dengan usulan dari DPRD," katanya lagi.

Saat ditanyakan lagi mengenai kepastian nama Denny Kondoj apakah akan diusulkan Pimpinan DPRD menjadi Penjabat Bupati Sitaro, Janis pun enggan menjawab secara jelas.

"Saya juga tidak menyampaikan seperti itu. Yang penting memenuhi ketentuan perundang-undangan," kelitnya.

Kepada sejumlah awak media, Janis juga mengungkapkan rencana pengajuan usulan nama Penjabat Bupati Sitaro kepada Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat ini.

"Untuk pengusulan penjabat paling lambat tanggal 9 Agustus 2023. Jadi seharusnya diumumkan sebelum pengusulan ini disampaikan penjabatnya," ungkap Janis.

Menurut Janis, pimpinan DPRD mengatasnamakan lembaga akan mengajukan tiga nama.

Selain itu akan ada tiga nama lainnya dari gubernur dan tiga nama lagi dari Menteri Dalam Negeri.

"Jadi sembilan nama yang akan diajukan ke presiden," sebutnya. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved