Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok

Ahok Disebut Terima Gaji Rp 99,6 Miliar Setahun, Pihak Pertamina Beri Penjelasan

Komut Pertamina Ahok disebut terima gaji Rp 99,6 miliar setiap tahun. Vice President Corporate Communication Pertamina beri penjelasan.

Editor: Frandi Piring
IG Ahok dan Puput Nastiti Devi
Kabar Komut Pertamina Ahok disebut terima gaji Rp 99,6 miliar setiap tahun. Vice President Corporate Communication Pertamina beri penjelasan. Potret Ahok dan istri, Puput Nastiti Devi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar tentang gaji atau honorarium Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perbincangan publik.

Ahok menjadi sorotan beberapa waktu belakangan karena gaji yang diterimanya sebagai pejabat PT Pertamina.

Ahok disebut-sebut menerima gaji mencapai Rp 99.6 miliar per tahun.

Pihak PT Pertamina Persero (BUMN) pun memberikan penjelasan terkait isu gaji besar Ahok tersebut.

Diketahui, Ahok sendiri akan tetap menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina setelah sebelumnya digadang-gadang bakal menjadi Direktur Utama menggantikan Nicke Widyawati.

Kepastian Ahok tetap menduduki jabatan Komisaris Utama Pertamina itu setelah Wakil Menteri BUMN II Rosan Roeslani ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama Pertamina sejak Selasa, 25 Juli 2023.

Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina Nomor SK-211/MBU/07/2023.

Sebagaimana kabar yang beredar, gaji Ahok di Pertamina dalam sebulan mencapai Rp 8,3 miliar atau sebesar Rp 99.6 miliar dalam satu tahun.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Antara)

Baca juga: Ahok Mengaku Telah Banjiri Sejumlah Pasar dengan Tabung Gas LPG 3 Kg demi Antisipasi Kelangkaan

Baca juga: Pertamina: Tak Ada Kelangkaan dan Pembatasan LPG 3 Kg, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Per 1 Agustus 2023, Non Subsidi Naik, Ini Daftarnya

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan besaran remunerasi bagi anggota dewan komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium (gaji) komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah per bulan, hal itu tidak benar," jelas Fajar dalam keterangan dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Namun dalam pernyataan resminya, Fajar tak menjelaskan secara spesifik berapa tepatnya gaji dan tunjangan yang diterima Ahok di Pertamina dalam sebulan.

Besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan di dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014,

tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved