Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Filipina Ditahan

Identitas 3 WNA Filipina Ditahan di Rudenim Manado Sulawesi Utara, Tak Miliki Dokumen Izin Tinggal

Dyka L Putra mewakili Karudenim Manado Paulus Hananto Kuscahyono mengatakan ketiga deteni ini datang mengunjungi keluarganya dan mereka ingin kembali.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Tiga orang deteni warga negara Filipina yang ditahan di Rudenim Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga orang deteni Warga Negara Filipina ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.

Ketiga deteni tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen izin tinggal, dan visa yang sah dan masih berlaku.

Adapun Identitas dari ketiga deteni pertama Teddie alias TCP (30), Nelayan, Asal Cawa, Maitum, Saranggani.

Kedua, Elmer alias ELR (50), Nelayan Asal Kiamba, Saranggani.

Ketiga Faizal alias FAP (40), Nelayan, Kiamba, Saranggani.

Kepala Seksi Registrasi Adminstrasi dan Pelaporan Dyka L Putra mewakili Karudenim Manado Paulus Hananto Kuscahyono mengatakan ketiga deteni ini datang mengunjungi keluarganya dan mereka ingin kembali Filipina.

"Karena mereka tidak memiliki paspor dan izin tinggal, petugas imigrasi langsung mengamankan untuk melaksanakan proses pendetensian," jelasnya

Menurutnnya, di daerah tahuna banyak kejadian warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

"Karena pulaunya berdekatan jadi sudah seperti wilayah sendiri tanpa pasport, jadi bilamana warga mendapati ada yang terindikasi warga negara asing saat ini segera laporkan ke kantor imigrasi terdekat," jelasnya

Diketahui Rudenim menerima 3 Orang Deteni Warga Negara Filipina dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahun.

Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Kemudian dilakukan registrasi Deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, dan semua itu kami lakukan di ruangan Naparido yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian,

"Kini mereka sementara ditahan, dan kami sudah sudah berkordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina untuk membahas deportasi," jelasnya (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved