Kasus Korupsi Insil Bolmong
Ganti Kerugian Negara, 3 Terdakwa Korupsi Insil Bolmong Sulawesi Utara Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil Bolmong hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya sampai di sidang putusan.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 2 Agustus 2023 malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa yakni Channy Wayong mantan Kadis PUPR Bolmong, Mutiara Endang Tammun sebagai ASN Bolmong, dan Antje Kumendong pihak ketiga dalam proyek tersebut, hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.
Hakim memutuskan ketiga terdakwa bersalah dalam kasus pembangunan jalan di Desa Inisil, Kabupaten Bolmong.
Ketiga terdakwa divonis hakim dengan penjara satu tahun.
Selain itu, ketiganya juga dijatuhi denda Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka ketiga terdakwa harus menjalani hukuman selama dua bulan penjara.
Pada sidang tersebut, hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa diringankan karena sudah mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, kuasa hukum dari Antje Kumendong yakni Husni Towidjojo mengatakan pihaknya sudah menerima vonis tersebut.
"Kami sudah menerima, karena putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Insil, Kabupaten Bolmong, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menurut JPU ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, karena sudah mengembalikan kerugian negara.
Akhirnya Terungkap Sebelum Bunuh Bos Bank, Dwi Hartono Pernah Dipenjara Atas Kasus Pemalsuan Ijazah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Barang Bukti Uang Rp 5,2 Miliar dari Hein Arina Disimpan di Rekening Khusus Ini |
![]() |
---|
Populer Sulut: Produk Tas Buatan IKM di Minut Tembus Pasar Cina, Update Kasus Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Siap-siap Pemadaman Listrik Selama 6 Jam di Wilayah Minahasa Utara, Cek Lokasi yang Terdampak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Bitung Sulut Hari Ini, Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.