Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Insil Bolmong

Ganti Kerugian Negara, 3 Terdakwa Korupsi Insil Bolmong Sulawesi Utara Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil Bolmong hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang korupsi pembangunan jalan Insil di Pengadilan Negeri (PN) Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya sampai di sidang putusan.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 2 Agustus 2023 malam. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa yakni Channy Wayong mantan Kadis PUPR Bolmong, Mutiara Endang Tammun sebagai ASN Bolmong, dan Antje Kumendong pihak ketiga dalam proyek tersebut, hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.

Hakim memutuskan ketiga terdakwa bersalah dalam kasus pembangunan jalan di Desa Inisil, Kabupaten Bolmong. 

Ketiga terdakwa divonis hakim dengan penjara satu tahun.

Selain itu, ketiganya juga dijatuhi denda Rp 50 juta.

Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka ketiga terdakwa harus menjalani hukuman selama dua bulan penjara. 

Pada sidang tersebut, hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa diringankan karena sudah mengembalikan kerugian negara. 

Sementara itu, kuasa hukum dari Antje Kumendong yakni Husni Towidjojo mengatakan pihaknya sudah menerima vonis tersebut. 

"Kami sudah menerima, karena putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan," tegas dia. 

Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Insil, Kabupaten Bolmong, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. 

Ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menurut JPU ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, karena sudah mengembalikan kerugian negara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved