Kasus Korupsi Insil Bolmong
Ganti Kerugian Negara, 3 Terdakwa Korupsi Insil Bolmong Sulawesi Utara Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil Bolmong hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi pembangunan jalan di Desa Insil, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya sampai di sidang putusan.
Sidang putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu 2 Agustus 2023 malam.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Usup.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa yakni Channy Wayong mantan Kadis PUPR Bolmong, Mutiara Endang Tammun sebagai ASN Bolmong, dan Antje Kumendong pihak ketiga dalam proyek tersebut, hanya divonis hakim selama satu tahun penjara.
Hakim memutuskan ketiga terdakwa bersalah dalam kasus pembangunan jalan di Desa Inisil, Kabupaten Bolmong.
Ketiga terdakwa divonis hakim dengan penjara satu tahun.
Selain itu, ketiganya juga dijatuhi denda Rp 50 juta.
Apabila denda tersebut tak bisa dibayarkan, maka ketiga terdakwa harus menjalani hukuman selama dua bulan penjara.
Pada sidang tersebut, hakim berpendapat bahwa ketiga terdakwa diringankan karena sudah mengembalikan kerugian negara.
Sementara itu, kuasa hukum dari Antje Kumendong yakni Husni Towidjojo mengatakan pihaknya sudah menerima vonis tersebut.
"Kami sudah menerima, karena putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Insil, Kabupaten Bolmong, dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Menurut JPU ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, karena sudah mengembalikan kerugian negara.
Peringati Hari Ozon, Dua Komunitas Pecinta Alam di Manado Tanam Pohon dan Bersihkan Drainase |
![]() |
---|
Steven Kandouw Sah Plt Ketua PDIP Sulawesi Utara, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Harga Rica Naik, Tomat Turun, Cek Daftar Harga Bahan Pokok Lainnya di Pasar Bersehati Manado |
![]() |
---|
Sosok Aurelie Kasenda, Dokter Muda yang Raih Gelar Wakil I Noni Sulut 2025 |
![]() |
---|
Dokter di China Lakukan Operasi Paru-paru Babi ke Tubuh Manusia, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.