Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

HUT Proklamasi RI, Lapas Kelas IIB Sitaro Sulawesi Utara Usulkan Nama Narapidana Penerima Remisi

Sejumlah narapidana pada Lapas Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, bakal memperoleh remisi.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah remisi biasa didengar saat peringatan hari kemerdekaan atau hari-hari raya keagamaan.

Umumnya, para narapidana yang mendapatkan remisi akan menjalani masa hukumannya lebih cepat.

Seperti pada peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ini, sejumlah narapidana pada Lapas Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, bakal memperoleh remisi.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh saat Coffe Morning dengan sejumlah wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Umboh, dari 48 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Ulu Siau, 45 di antaranya telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai penerima remisi umum.

"Untuk remisi bagi narapidana Lapas Kelas IIB Ulu Siau sudah kami usulkan 45 orang warga binaan. Tentunya yang sudah berstatus sebagai narapidana," kata Umboh kepada wartawan.

Lapas Kelas IIB Ulu Siau saat ini dihuni oleh 60 orang, terdiri dari 48 narapidana, 9 tahanan kejakaaan dan 3 lainnya tahanan pengadilan.

Adapun besaran remisi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM bervariasi antara satu hingga lima bulan.

"Tentu yang kami usulkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Antara lain berkelakukan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," bebernya.

Dijelaskan, proses pengajuan usulan telah dikirim melalui sistem database kemasyatakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Dan saat ini sedang berproses di kantor wilayah, akan diterbitkan dari pusat dan kami akan menyerahkannya pada saat upacara peringatan 17 Agustus nanti," terang Umboh.

"Biasanya SK akan keluar satu atau dua hari jelang hari H. Jadi tinggal seremoni penyerahan kepada penerima," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Umboh bilang bahwa usulan yang diajukan pihak Lapas Kelas IIB Ulu Siau akan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Biasanya semua yang diusulkan (nama penerima remisi) itu keluar. Karena dasarnya itu tadi, pusat melihat kalau sudah diusulkan berarti telah melalui kajian dari kami," kuncinya. (HER)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved