Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

HUT ke 78 RI

Jelang HUT ke-78 RI, Lapas Kelas IIB Ulu Siau di Kepulauan Sitaro Usulkan Nama Napi Penerima Remisi

Lapas Kelas IIB Ulu Siau telah memberi usulan nama-nama narapidana yang akan menerima remisi umum. Ada sekitar 45 orang dari 48 napi.

|
Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah remisi biasa didengar saat peringatan Hari Kemerdekaan atau hari-hari raya keagamaan.

Umumnya, para narapidana yang mendapatkan remisi akan menjalani masa hukumannya lebih cepat.

Seperti pada peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 ini, sejumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, bakal memperoleh remisi.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh, saat Coffee Morning dengan sejumlah wartawan, Rabu (2/8/2023).

Menurut Stady Umboh, dari 48 narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Ulu Siau, 45 di antaranya telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai penerima remisi umum.

"Untuk remisi bagi narapidana Lapas Kelas IIB Ulu Siau sudah kami usulkan 45 orang warga binaan. Tentunya yang sudah berstatus sebagai narapidana," kata Stady Umboh kepada wartawan.

Lapas Kelas IIB Ulu Siau saat ini dihuni oleh 60 orang yang terdiri dari 48 narapidana, 9 tahanan kejaksaan, dan 3 lainnya tahanan pengadilan.

Adapun besaran remisi yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM bervariasi antara 1-5 bulan.

"Tentu yang kami usulkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain berkelakukan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," bebernya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier-Cinta Cancer, Leo, Virgo Besok Kamis 3 Agustus 2023: Bersemangat

Baca juga: Link Live Streaming Juventus vs Real Madrid, Nonton Siaran Langsungnya Pukul 06.30 WIB Disini

Proses pengajuan usulan telah dikirim melalui sistem database kemasyatakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Dan saat ini sedang berproses di kantor wilayah. Akan diterbitkan dari pusat dan kami akan menyerahkannya pada saat upacara peringatan 17 Agustus nanti," terang Stady Umboh.

"Biasanya SK akan keluar satu atau dua hari jelang hari H. Jadi tinggal seremoni penyerahan kepada penerima," sambungnya.

Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, Stady Umboh bilang bahwa usulan yang diajukan pihak Lapas Kelas IIB Ulu Siau akan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara.
Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara. (tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses)

"Biasanya semua yang diusulkan (nama penerima remisi) itu keluar. Karena dasarnya itu tadi, pusat melihat kalau sudah diusulkan berarti telah melalui kajian dari kami," kuncinya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved