Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Darma Warga Bitung Sulawesi Utara Pasrah Lihat Rumah yang Dibeli Rp 35 Juta Dibongkar

Puluhan rumah yang berdiri di atas lahan itu, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Sulawesi Utara.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Warga yang rumahnya digusur di Lingkungan V Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (2/8/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Respons beragam diperlihatkan oleh warga yang tinggal di ex erpach lingkungan V Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (2/8/2023).

Puluhan rumah yang berdiri di atas lahan itu, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung.

Jalannya eksekusi berlangsung kondusif, menggunakan dua unit alat berat, dibantu puluhan buruh yang disiapkan PN Bitung.

Disaksikan perwakilan keluarga pemilik lahan dan kuasa hukum pemohonon.

Menurut Darma M (66) satu di antara puluhan warga yang rumahnya dieksekusi mengaku pasrah.

"Pasrah, buat apa mau melawan. Tinggal di rumah yang dieksekusi, setelah membeli dari orang Kauditan Rp 35 Juta tanpa ada sertifikat karena tidak mungkin rumah atau lahan bersertifikat harganya begitu," kata Darma, disela menyaksikan rumahnya di eksekusi.

Warga lainnya, Nisba Sahempa (27) warga lingkungan V Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian jelang pelaksaan eksekusi sudah mengosongkan rumah.

"Mau tinggal di rumah saudara yang tak jauh dari lokasi yang akan di eksekusi," tambahnya.

Menurut Nisba, bersama dengan warga lainnya sebelum tinggal di atas lahan yang dieksekusi membuat surat perjanjian dengan pemilik lahan.

Pemilik lahan, dalam surat itu izinkan mereka tinggal untuk sementara.

Dan disaat pemilik akan gunakan lahan itu, warga siap untuk mengosongkan.

Ia mengaku sudah lama tinggal disana.

Selama menempati rumah itu, ia tidak melakukan kegiatan transaksi lainnya seperti jual menjual.

"Karena kamikan sadar diri, kami hanya pijam. Dan ini keterangan yang kami kemukakan di Pengadilan," kata dia.

Ketika disampaikan akan ada pembongkaran, ia dan warga lainnya sudah lebih dulu membongkar dan mengeluarkan barang dari dalam rumah.

Bahkan, Nisba berterima kasih sudah diberikan kesempatan untuk tinggal lama di sana.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved