Berita Viral
Berita Viral Seorang Wanita 41 Tahun Nikahi Remaja 16 Tahun, Benih Cinta Berawal dari Hal Ini
Pernikahan unik antara seorang wanita (41) dan remaja (16) terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernikahan Unik terjadi di Desa Bekut, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pernikahan tersebut terjadi antara seorang wanita dan remaja.
Hal itu pun menuai sorotan publik.
Bagaimana tidak, seorang wanita 41 tahun menikahi remaja 16 tahun.
Meski terpaut usia 25 tahun, keduanya mantap untuk menikah.
Baca juga: Berita Viral ASN Pemkot Cilegon Diduga Main Judi Slot, Begini Tanggapan Kepala BKPSDM
Kisah perkenalan mereka hingga muncul benih-benih cinta pun terungkap.
Wanita tersebut ternyata adalah teman Mama sang pria.
Identitas keduanya adalah Mariana (41) dan Kevin (16).
Berikut ini kisahnya.
Mariana dan Kevin resmi menikah pada Minggu 30 Juli 2023 di Desa Bekut, Kecamatan Tebas.
Kedua pengantin baru tersebut terpaut jauh yakni 25 tahun.
Mariana berusia 41 tahun sementara Kevin sang suami baru menginjak 16 tahun.
Pernikahan mereka berlangsung sederhana.
Mariana pun menceritakan benih asmara dengan Kevin baru bersemi 2 bulan belakangan.
Meskipun ia sebenarnya sudah lama kenal lantaran tinggal bertetanggaan rumah, Selasa 1 Agustus 2023.
"Kenal awalnya sejak Kevin kecil, waktu anak anak dia suka ke warung saya, beli snack.
Awal biasa saja karena tetanggaan," katanya.
Mariana bilang bahwa Kevin ini merupakan anak sahabatnya bernama Lisa.
Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.
"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.
Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.
Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.
Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.
"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.
"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.
Aturan Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang
Berikut Batas Usia Menikah
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Syarat menikah menurut Undang-Undang
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019.
Poin dan syarat menikah menurut Undang-Undang tersebut antara lain:
1. Batas umur
Perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
2. Penyimpangan
UU itu menyebutkan, dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, maka orangtua pihak pria dan/atau orangtua pihak wanita bisa meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Penyimpangan terhadap batas umur pernikahan ini harus dengan seizin orangtua dari salah satu atau kedua belah pihak dari calon mempelai.
Permohonan dispensasi diajukan kepada Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya, apabila pihak pria dan wanita berumur di bawah 19 tahun.
Adapun yang dimaksud dengan "alasan sangat mendesak" adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara itu "bukti-bukti pendukung yang cukup" yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.
Pengajuan pernihakan yang menyimpang ini juga wajib menyertakan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orangtua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untukdilaksanakan.
3. Dispensasi
Pemberian dispensasi oleh Pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
Baca juga: Berita Viral di Manado Istri Sah Histeris Jenazah Sang Suami Dirampas Anak
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca berita lainnya di: Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado: disini
Heboh Oknum Kapolsek Digerebek Warga Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari, Kapolres Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kronologi Polisi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anaknya Aniaya Wakil Kepala Sekolah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Kebohongan Wali Kota Arlan, Ternyata Anaknya Memang Bawa Mobil ke Sekolah: Hujan |
![]() |
---|
Sosok FE, Lulusan SMA Ngaku Dokter dan Tipu Pasien Rp 538 Juta, Korban sampai Beri Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Siswa yang Aniaya Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Sinjai Ternyata Anak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.