Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Begini Awal Cerita Pemuda 16 Tahun Nikahi Teman Mamanya yang Berusia 41 Tahun

Bak cerita dongeng, kisah ini benar-benar terjadi antara seorang remaja dengan seorang wanita yang merupakan teman dari ibu pemuda tersebut.

Editor: Indry Panigoro
HO
Kevin (16) warga Desa Bekut, Kecamatan Tebas, kabupaten Sambas menikahi Maria (41). 

Kenal dengan Lisa sudah lebih dari dua tahun.

"Lisa ini sahabat saya, teman curhat, sekitar 2 tahun lebih kenalnya.

Tinggalnya dekat dengan rumah masih satu kampung beda beberapa rumah saja," katanya.

Mariana mengatakan pernikahannya dengan Kevin tanpa paksaan namun murni karena niat ingin menikah.

Sebab jodoh ini, kata dia, awalnya memang tidak pernah dapat diduga.

"Tidak menyangka bisa menikah dengan Kevin," ujarnya.

"Tapi benar kami ingin nikah karena niat menjalani hidup bersama, urusan beda umur itu kami tidak peduli," tuturnya.

Aturan Batas Usia Menikah dan Syaratnya Berdasarkan Undang-Undang

Berikut Batas Usia Menikah

Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Syarat menikah menurut Undang-Undang

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved