Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Gugatan di MK Kandas, Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir Desember 2023

MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut. 

|
Editor: Rizali Posumah
Kominfo Sulut
Gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Pilkada kandas. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Pilkada kandas.

MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut. 

Keputusan MK tersebut kian mrnegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.

Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.

Sekprov Sulut Steve Kepel membenarkan, enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

"Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember," katanya.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala menuturkan, masa jabatan  Bupati Talaud berakhir Desember 2023.

Menurut dia, payung hukum kebijakan itu adalah UU no 10 tahun 2016. 

Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023. 

"Tanpa melihat tanggal pelantikan," katanya. 

Selain Elly Lasut, sebut dia, ada lima kepala daerah lain yang masa jabatannya berakhir pada 2023.

Kelimanya adalah Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen, dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring. 

Sebut Mangala, kelimanya sama sama berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023. (Art)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved