Talaud Sulawesi Utara
Gugatan di MK Kandas, Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir Desember 2023
MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Pilkada kandas.
MK dalam surat putusannya nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut.
Keputusan MK tersebut kian mrnegaskan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud berakhir 2023.
Hal itu senapas dengan UU no 10 tahun 2016 yang isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.
Sekprov Sulut Steve Kepel membenarkan, enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
"Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember," katanya.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala menuturkan, masa jabatan Bupati Talaud berakhir Desember 2023.
Menurut dia, payung hukum kebijakan itu adalah UU no 10 tahun 2016.
Isinya Kepala Daerah hasil pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023.
"Tanpa melihat tanggal pelantikan," katanya.
Selain Elly Lasut, sebut dia, ada lima kepala daerah lain yang masa jabatannya berakhir pada 2023.
Kelimanya adalah Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Bupati Bolmong Utara Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen, dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.
Sebut Mangala, kelimanya sama sama berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023. (Art)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
| Fakta-Fakta Jalan Utama di Desa Bulude Talaud Putus: Warga Tunggu Bantuan Pemerintah |
|
|---|
| Jalan Utama di Desa Bulude Talaud Putus, Akses Transportasi Warga Terhambat |
|
|---|
| Tanggapan Bupati Talaud hingga Mendagri soal Isu Dana Pemda Rp2,6 Triliun Mengendap di Bank |
|
|---|
| Dosen Ekonomi Unima Buka Suara Terkait Dana Mengendap Pemkab Talaud, Analogikan Uang di Bantal |
|
|---|
| Isu Dana Mengendap Rp 2,6 Triliun di Bank, Kepala BPKAD Talaud Sebut APBD 2025 Hanya Rp 819 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gugatan-yang-diajukan-bupati-kepulauan-talaud-elly-engelbert-lasut90.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.