Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Gugatan di MK Kandas, Masa Jabatan Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut Berakhir Desember 2023

Masa jabatan Elly Lasut dan Moktar Parapaga akan berakhir pada Desember 2023. Gugatan keduanya ke MK kandas.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
IST
Bupati Talaud Elly Lasut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, dan Wakil Bupati Talaud, Moktar Arunde Parapaga, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada kandas.

MK dalam surat putusannya Nomor 62/PPU-XXI/2023 menolak semua gugatan yang dilayangkan kubu Elly Lasut

Keputusan MK tersebut kian menegaskan bahwa masa jabatan Elly Lasut dan Moktar Parapaga berakhir di akhir tahun 2023.

Hal itu senapas dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang isinya kepala daerah hasil Pilkada 2018 berakhir masa jabatannya pada 2023. 

Sekprov Sulut, Steve Kepel, membenarkan enam kepala daerah termasuk Talaud akan berakhir masa jabatannya pada 2023.

"Lima yang proses awal sampai September ini, kemudian menyusul Talaud yang berakhir Desember," katanya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala, menuturkan masa jabatan Elly Lasut-Moktar Parapaga berakhir Desember 2023.

Menurut dia, payung hukum kebijakan itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Tanpa melihat tanggal pelantikan," katanya. 

Selain Elly Lasut, ada lima kepala daerah lain yang masa jabatannya berakhir pada 2023.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Tim Voli Polda Sulawesi Utara yang Ikut Kejuaraan Kapolri Cup

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Selasa 1 Agustus 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Kelimanya adalah Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara; Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap; Bupati Bolmut, Depri Pontoh; Bupati Kepulauan Sitaro, Evangeline Sasingen; dan Bupati Minahasa, Royke Oktavian Roring.

Kelimanya sama-sama berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved