Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Traficking di Sulut

YKYU Jelaskan Kondisi Trafficking di Sulut, Pastor Mike: Ini Meningkat Karena Lokasi Geografis

Founder YKYU, Pastor Mike Mercer menjelaskan situasi kasus trafficking saat ini. Menurutnya, masalah ini bisa meningkat karena lokasi geografis.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) mendatangi Polda Sulawesi Utara, Senin (31/7/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) mendatangi Polda Sulawesi Utara pada Senin (31/7/2023).

Kedatangan mereka untuk berdiskusi tentang penanganan kasus traficiking anak dibawah umur.

Founder YKYU, Pastor Mike Mercer menjelaskan situasi kasus trafficking saat ini

Menurutnya, masalah ini bisa meningkat karena lokasi geografis.

"Kalau berbicara soal trafficking di Sulut pastinya lokasi geografis, dimana di Indonesia terdiri dari pulau-pulau jadi memang tingkat trafficking bisa meningkat karena pengiriman antar pulau," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskanya korban direkrut di satu pulau dan di kirim ke pulau yang lain yang mungkin penanganannya sangat sulit karena bukan hanya satu daerah saja.

Oleh karenanya dia meminta, agar penanganan kasus trafficking harus melibatkan semua pihak, baik dari Polisi, lembaga terkait, serta seluruh komponen masyarakat.

"Saya percaya Indonesia sudah melakukan banyak hal, semakin berusaha yang terbaik untuk penanganan kasus trafficking dan upaya tersebut merupakan andil dari Polda Sulut," jelasnya

YKYU telah melakukan Pencegahan korban TPPO. Tim YKYU Melakukan monitoring di lapangan Titik Transit: Pelabuhan Bitung yang sudah berjalan 1 tahun 5 bulan yang juga merangkap di pelabuhan Manado dan sempat beberapa kali melakukan kagiatan ini di Bandara Sam Ratulangi.

Sementara itu Direskrimum Kombes Pol Fernando Gani Siahaan dalam keterangannya mengatakan, bahwa Polda Sulut akan terus berkordirnasi dengan YKYU terutama di bidang pencegahan.

"Kita akan mengawasi jalur keluarnya, masyarakat warga Sulut yang akan menjadi korban traficking oleh para perekrut dari dalam negeri maupun luar negeri," jelasnya

Dia pun menegaskan kedepan akan memperketat lagi pengawasan terhadap Traficiking agar masyarakat Sulut tidak jadi korban lagi.

Berikut Ini daftar kasus traficking yang diungkap Polda Sulut

Pertama

LP/B/57/IV/2023/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, tanggal 18 April 2023.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Dalam kasus ini korban perempuan berinisial MT, umur 48 tahun, warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

Tersangkanya juga perempuan berinisial RP, warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel.

Kedua

LP/B/48/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 19 Mei 2023)

TKP, Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.

Korban, perempuan berinisial VPM, umur 15 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.

Tersangka, laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun dan perempuan berinisial YL, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel modusnya, Pekerja Seks Komersial.

Ketiga

LP/B/49/V/2023/SPKT/RES BOLSEL/POLDA SULUT, tanggal 20 Mei 2023).

TKP Desa Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, Sulawesi Utara.

Korban perempuan berinisial SSM, umur 17 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kab Bolsel.

Tersangka laki-laki berinisial RD, umur 34 tahun, dan perempuan berinisial YL umur 36 tahun, warga Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel, modus, PSK.

Keempat

LP/B/446/VI/2023/SPKT/RES BITUNG/POLDA SULUT, tanggal 04 Juni 2023) TKP, Pelabuhan Kota Bitung.

Korban, empat orang perempuan masing-masing berinisial R (17), V (18), S (17), dan R (16), seluruhnya warga Kabupaten Minahasa Utara.

Tersangka perempuan berinisial W, umur 33 tahun, warga Kabupaten Minahasa Utara
Modus, PSK dan Ladies. Barang bukti, Tiket

Kelima

Polda Sulawesi Utara menggelar press release pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lewat aplikasi online, Jumat (9/5/2023).

Pada kasus ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, dari 28 orang yang diamankan sebelumnya.

Kelimanya adalah Lelaki AF (19) warga Malalayang, Lelaki RA (21) swasta, warga Pakowa, Lelaki JS (22) swasta, warga Tombatu, Lelaki OR (21), swasta, warga Winangun dan Lelaki MA (20), warga Singkil.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budianto mengatakan kronologi penangkapan ini, bermula saat Tim Subdit 4 Renakta Ditreskrimum mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kost bernama Waraney sering terjadi tindak pidana TPPO dengan menggunakan aplikasi online.

Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar.

"Di tempat tersebut tim mengamankan 3 orang terduga pelaku yang sering menawarkan wanita (teman dan pacar mereka sendiri) untuk dieksploitasi seksual.

Hasil dari menjajakan teman/pacar mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," ujar Kapolda.

Lanjutnya, Tim kemudian berpindah ke kost bernama Kengkang yang bersebelahan dengan kost Waraney.

Di tempat tersebut tim mengamankan 2 orang tersangka dan beberapa korban wanita.

"Total semua yang diamankan ada 28 orang, dimana 5 diantaranya adalah terduga pelaku," ujarnya.

Lanjutnya, dalam polisi ikut mengamankan 6 buah handphone yang dipakai tersangka dengan aplikasi Michat didalamnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved