Rabu, 20 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Berikut 12 Tersangka Sindikat Perdagangan Ginjal Internasonal, Ada Polisi Hingga Petugas Imigrasi

Keempat petugas itu terlibat dalam upaya membantu meloloskan pelaku sindikat perdagangan ginjal.

Tayang:
Editor: Alpen Martinus
Istimewa
4 fakta terkait kasus jual beli ginjal jaringan Internasional yang melibatkan oknum petugas Imigrasi Bali. 

Hengki mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.

Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.

Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.

AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.

Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved