Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tips dan Trik

Cara Dapatkan Centang Biru di Instagram, Tunggu 30 Hari untuk Disetujui, Ini Syaratnya

Jika pengguna ingin mendapat centang biru ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar terverifikasi oleh Instagram.

Editor: Ventrico Nonutu
brandsynario.com
Cara mendapatkan centang biru di Instagram. 

- Pengguna dapat melengkapi persyaratan yang diberikan oleh Instagram;

Seperti Nama Pengguna, Nama Lengkap, Kategori Akun, Negara, Pemirsa (Opsional), hingga Tautan yang menampakkan pengguna.

Tautan tersebut dapat memilih kategori Media Sosial, Artikel Berita, ataupun lainnya dengan menuliskan apa yang diinginkan.

- Kemudian pengguna dapat memasukkan Link atau URL.

Jumlah tautannya pun tidak terbatas dengan minimal tiga.

- Terakhir, klik 'Kirim'.

Sebagai informasi, untuk mengajukan permintaan centang biru Instsgram ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Play Store maupun App Store, dan tidak dapat dilakukan menggunakan Instagram Web.

Pengguna dapat menunggu hingga 30 hari setelah mendaftar untuk mendapat notifikasi apakah akun Instagram disetujui untuk mendapat centang biru.

Jika ditolak oleh pihak Instagram setelah 30 hari, pengguna dapat meminta centang biru dengan permintaan baru.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengguna Instagram saat meminta verifikasi akun atau centang biru pada Instagram.

Syarat Meminta Verifikasi atau Centang Biru pada Instagram

- Berusia minimal 18 tahun.

- Memiliki profil publik atau pribadi yang terkait dengan nama lengkap Anda, sesuai dengan standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menampilkan wajah Anda.

- Mengaktifkan autentikasi dua faktor yang mungkin diselesaikan setelah pembayaran.

- Memenuhi persyaratan aktivitas minimal, seperti riwayat postingan sebelumnya.

- Memiliki Tanda Pengenal terbitan pemerintah yang cocok dengan nama di profil dan foto profil Anda.

- Memenuhi Ketentuan Penggunaan dan Pedoman Komunitas.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved