Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Pantas Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi Anggraeni, Ini Alasan yang Paling Logis Diungkap Pengacara

Bahkan, hingga terjadi akad nikah Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.

Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/HO
Pertemuan Fahmi Husaeni, suami Anggi Anggraeni dengan Adriaman Lase di Polsek Rancabungur Bogor Jabar. 

Ojat juga menyebut Fahmi Husaeni tidak bisa disebut sebagai duda karena belum melakukan hubungan dengan istri sahnya itu.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi) nggak ngapa-ngapain (berhubungan badan). Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," ungkap Ojat.

Pihaknya bahkan memiliki bukti untuk mengajukan pembatalan pernikahan antara Fahmi dengan Anggi.

Ia menyebut ada unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasal 72 ayat 2.

Dalam UU tersebut disebutkan, "Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri."

Dedi Mulyadi kemudian menanyakan apa unsur penipuan dalam pernikahan Fahmi dan Anggi.

"Itu ada unsur penipuannya nggak?" tanya Dedi.

Ojat menyebut Anggi tidak terbuka pada Fahmi soal dirinya memiliki kekasih lain yang lebih intim.

Bahkan, hingga terjadi akad nikah Anggi masih menutupi fakta tersebut dari Fahmi dan memutuskan kabur.

"Ada dong penipuan. Terus ketidak terbukaan, ada keragu-raguan, dan itu terjadi," beber Ojat.

Ojat menegaskan nantinya status Fahmi di KTP bukanlah duda, melainkan tetap bujangan sebagaimana yang diinginkan sang klien.

"Jadi nanti status Fahmi tetap bujangan ya?" tanya Dedi.

"Iya di KTP-nya, tidak boleh jadi duda," pungkas Ojat.

Fahmi Dikenalkan dengan Teh Ende

Dilansir Tribunnewsbogor, sebelumnya Dedi Mulyadi menjodohkan Fahmi dengan seorang janda yang bekerja sebagai driver ojek online, Teh Ende.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved