Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Masih Ingat Ferdian Paleka? Dulu Dipenjara karena Prank Sampah, Kini Kembali Ditangkap Polisi

Ferdian Paleka yang dikenal sebagai Youtuber, kembali berurusan dengan polisi. 

Editor: Indry Panigoro
TribunNewsmaker - Instagram dan TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA))
Ferdian Paleka 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info Berita viral hari ini.

Masih ingat dengan Ferdian Paleka?

Dulu ditangkap karena Prank sampah.

Kini si YouTuber kembali ditangkap polisi.

Ferdian Paleka kembali berurusan dengan polisi.

Itu soal kontennya.

Ferdian Paleka ternyata dalam kontennya nekat mempromosikan judi online.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Ditangkap Mei 2023

Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Ferdian ditangkap di sebuah indekos di Sukajadi, Kota Bandung pada Mei 2023.

Penangkapan ini bukan kali pertama dialami Ferdian.

Ia juga sempat menempati sel penjara pada 2020 berkat konten prank memberikan sembako berisi sampah ke waria.

Berikut deretan kontroversi yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.

Ditangkap usai promosi judi online

Ibrahim Tompo menjelaskan, Ferdian Paleka ditangkap setelah dilaporkan melakukan promosi judi online melalui media sosialnya, baik YouTube dan Facebook pada Kamis (16/3/2022).

"Postingan FP sedang melakukan endorsement (iklan situs) perjudian yang berisi permainan judi," kata Ibrahim, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, Ferdian mempromosikan dua situs judi online yang menyediakan permainan judi seperti poker, casino, togel hingga slot. Promosi tersebut dilakukan sejak Maret 2023.

Terkait laporan tersebut, Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap Ferdian di sebuah indekos di Jalan Sukajadi, Kota Bandung.

"Keuntungan sebesar Rp 30.000.000 dan Rp 570.000.000," lanjut Ibrahim.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti yakni unit ponsel dan akun media sosial Ferdian. Polisi juga terus memburu pelaku yang meminta jasa promosi judi online kepada YouTuber tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Prank sembako sampah
 
Sebelum ditangkap karena promosi judi online, Ferdian pernah membuat dan membagikan video prank waria atau transpuan pada Mei 2022 di sekitar Bandung, Jawa Barat.

Dalam video tersebut, Ferdian dan dua rekannya membuat konten seolah membagikan kardus sembako bagi para waria. Namun isi paket sembako itu ternyata sampah dan batu bata.

Konten tersebut lantas mendapat kecaman dari warganet. Video itu hilang dari akun YouTube pada Senin (4/5/2020) pagi.

Diberitakan Kompas.com (5/6/2020), salah seorang korban melaporkan ulah YouTuber tersebut ke Polrestabes Bandung. 

Polisi akhirnya menangkap Ferdian di pelabuhan Merak, Banten. Ia diamankan bersama teman dan pamannya.

"Benar, Pelaku FP, A, dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang). (Ditangkap) setelah keluar Pelabuhan Merak pada Jumat, sekira jam 01.00 WIB," kata Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga.

Usai ditangkap, ia masuk ke sel tahanan Polrestabes Bandung. Namun, ia justru mendapatkan perundungan dari para tahanan lain. Polisi kemudian memindahkan ruang tahanannya.

Ferdian dan dua rekannya bebas pada Kamis (4/6/2020) setelah adanya upaya perdamaian dengan korban yang difasilitasi pengacara. Laporan tuntutan dari korban juga dicabut.

Akun YouTube terblokir

Sebelum aktif menggunakan akun YouTube Paleka TV, Ferdian memiliki kanal bernama Paleka Present.

Dilansir dari Kompas.com (5/4/2023), Google menangguhkan akun Paleka Present sebanyak dua kali pada 2020 karena memuat konten beriklan judi.

Pada awal April 2020, Ferdian mengatakan akun tersebut ditangguhkan selama seminggu. Kemudian, akunnya kembali ditangguhkan selama dua minggu di 27 April 2020.

Karena tidak bisa mengunggah konten baru di akun lamanya, Ferdian membuat kanal YouTube baru bernama Paleka Present.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved