Pilpres 2024
Juru Bicara Partai Gerindra Sayangkan Isu HAM Selalu Dipakai Serang Prabowo
Setiap kali mencalonkan diri Prabowo Subianto selalu diserang isu HAM sewaktu Ketua Umum Partai Gerindra ini aktif di militer.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Setiap kali mencalonkan diri Prabowo Subianto selalu diserang isu HAM sewaktu Ketua Umum Partai Gerindra ini aktif di militer.
Terkait hal ini Partai Gerindra membuka suara mengenai isu HAM yang selalu digunakan sebagai isu politik musiman untuk menyerang calon presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan mengungkapkan isu tersebut selalu muncul setiap lima tahun menjelang kontestasi pemilihan presiden.
Baca juga: BREAKING NEWS Ketua KPK Firli Bahuri Beri Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi di Unsrat Manado
Baca juga: Bukan Main, Pria Ini Beraksi Sebagai TNI Gadungan Selama 10 Tahun hingga Pernah jadi Nakes Palsu
"Menggunakan isu HAM untuk tujuan kepentingan politik pemilihan presiden justru merendahkan marwah hak asasi manusia itu sendiri. Nilai-nilai HAM terlalu mulia untuk sekadar dijadikan sebagai komoditas politik," kata Munafrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (28/7/2023).
Menurut Munafrizal, menuduh seolah-olah seseorang sudah pasti bersalah padahal tidak ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan seseorang telah bersalah secara sah dan meyakinkan adalah perbuatan yang justru mencederai prinsip HAM.
Ia meyakini sipak antipati di kalangan publik semakin meluas bila isu HAM dipolitisasi untuk kepentingan politik.
Pasalnya semakin isu HAM diperdebatkan, kata Munafrizal, ternyata semakin menjauh dari upaya menemukan penyelesaian final terbaik bersama yang berkeadilan untuk semua.
"Pelanggaran HAM yang berat merupakan domain hukum. Oleh karena itu harus berdasarkan pada fakta yuridis dan bukti yuridis yang sangat kuat," katanya.
Ia pun menyinggung hukum pidana. Dimana pembuktian hukum tidak boleh sedikitpun ada keraguan yang beralasan (beyond reasonable doubt), apalagi yang tidak beralasan.
"Juga pembuktian hukumnya harus lebih terang daripada cahaya (in criminalibus, probationes bedent esse luce clariores), sehingga kebenaran materiil hukumnya tak terbantahkan," katanya.
Karena itu, Munafrizal mengatakan menuduh seseorang sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat harus memenuhi syarat teknis hukum pembuktian yang tidak mudah.
"Itulah mengapa pendekatan yudisial yang telah pernah dilakukan dalam perkara Tanjung Priok, Timor-Timur, Abepura, dan Paniai justru berujung dengan putusan Pengadilan HAM yang membebaskan para terdakwa. Dan putusan pengadilan selalu menimbulkan perdebatan pro-kontra baru," ungkapnya.
Munafrizal menegaskan tidak ada kesimpulan hukum dan putusan hukum yang menyatakan Prabowo Subianto sudah bersalah menurut hukum.
Dengan demikian, lanjut Munafrizal, tidak adil menganggap dan memperlakukan seolah-olah telah nyata bersalah menurut hukum.
"Padahal setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil," katanya.
Suara Gen Z - Milenial di Pilpres AS: Trump 45 Persen vs 36 Persen Harris |
![]() |
---|
Demokrat Hadapi Trump di Pilpres AS: Bukan Harris, Gavin Newsom Imbangi Biden |
![]() |
---|
Mayoritas Pemilih Serukan Biden Keluar dari Kontestasi Pilpres AS, Kamala Harris Ungguli Trump |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka Wapres Terpilih, Mulai dari Pengusaha Hingga Wali Kota |
![]() |
---|
Daftar 61 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran yang Beredar, Ada Ridwan Kamil hingga Hotman Paris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.