Demo Penggusuran Lahan
Demo Penggusuran Lahan, Pemkot Manado: Ditawarkan Tinggal Rumah Pandu dan Rusun Tapi Tak Mau
Media sosial dihebohkan dengan sekelompok masyarakat mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Manado, Kamis (27/7/2023).
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial dihebohkan dengan sekelompok masyarakat mengadakan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Manado, Kamis (27/7/2023).
Demo tersebut terkait penggusuran lahan di Kecamatan Singkil oleh Pemerintah Kota Manado, pada beberapa waktu yang lalu.
Masalah tersebut kini ditanggapi Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Julises Deffie Oehlers.
Menurutnya penggusuran oleh Pemkot Manado beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan prosedur peraturan hukum yang berlaku.
"Jadi pihak kecamatan sudah melakukan sosialisasi, peringatan I, II, III bahkan melalui Ketua lingkungan disampaikan ke masing-masing untuk melakukan mediasi," jelasnya Jumat (28/7/2023).
Namun sayang, sampai pada waktu yang ditentukan tidak juga melaksanakan seperti yang disampaikan pemerintah, maka dilakukanlah penertiban tanah tersebut untuk pembangunan sekolah (SMP).
"Sebelumnya sudah diperingatkan kepada 72 KK dengan 64 rumah, dan yang ditertibkan ada 16 rumah karena itu yang akan dipakai untuk pembangunan sekolah yang lain sudah disampaikan untuk pindah," terangnya.
Kata Oehlers, untuk 16 rumah sudah dilakukan musyawarah dan Walikota sudah bermurah hati memberikan dua pilihan, pertama lewat BPBD mereka boleh tempati rumah yang ada di Pandu dengan ada ketentuan-ketentuannya.
Kemudian mereka diberikan kesempatan tinggal di rumah susun sewa.
"Tetapi sampai saat ini masyarakat yang dimaksud tersebut tidak mau untuk mengikuti opsi yang ditawarkan Pemkot Manado, malahan melakukan demo minta bertemu pak Walikota padahal peraturannya sudah sangat jelas bahwa tanah tersebut milik Pemkot Manado yang dihibahkan oleh Pemprov Sulut," terangnya.
Lanjutnya, penggusuran tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan tanah tersebut milik Pemkot Manado hibah dari Pemprov Sulut dengan sertifikat hak pakai nomor 3.
"Jadi sebelumnya masyarakat ini pernah hearing dengan DPRD Provinsi Sulut, waktu Ketua DPRD Sulut Pak Andrei Angouw saat itu mereka diberikan kewenangan tinggal dengan catatan suatu saat pemerintah mau pakai itu tanah mereka tidak keberatan untuk pindah atau keluar," pungkasnya. (Ren)
Baca juga: BREAKING NEWS Kasat Pol PP Manado Johanis Waworuntu Bantah Anggotanya Pukul Pendemo
Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi, Ayah Bripda Ignatius Bongkar Rahasia yang Tersembunyi
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.