Penimbunan Solar
Masih Ada Penimbunan Solar, Ketua Hiswana Migas Manado: Selama Ada Barcode Kami Tak Bisa Menolak
Penimbunan solar di kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, dan di SPBU jalan Ring Road Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Jajaran Polda Sulawesi Utara mengungkap 2 kasus solar ilegal dalam seminggu ini.
Dua kasus tersebut yaitu penimbunan solar di kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, dan di SPBU jalan Ring Road Manado.
Terkait hal tersebut Ketua Hiswana Migas Sonny Bongkriwan angkat bicara.
Menurutnya SPBU melayani sesuai dengan regulasi yang ada.
"Kalau ada barcode dilayani, kalau tidak ada memang tidak bisa terbuka aplikasinya," jelasnya
Sonny mengatakan BBM jenis Solar sudah berlaku subsidi tepat dan sudah terimplementasi.
Pasalnya selama pengemudi membawa barcode maka mereka tidak bisa menolak.
"Jadi kalau ada yang sudah melakukan cara-cara aneh berarti mereka harus bersiap berurusan dengan aparat penegak hukum," jelasnya
Sonny menerangkan jika Barcode itu hanya berlaku selama satu kali pemakaian dalam jangka waktu satu hari.
"Berarti kalau pengemudi ini beli dengan benar, dan dia sudah mendapat jatah kemudian disalahgunakan maka berhadapan dengan hukum, itu kuncinya," jelasnya
Diketahui untuk kasus penimbunan di Kairagi Dua, berawal dari anggota Polsek Mapanget melakukan patroli di wilayah hukumnya.
Kala itu anggota menerima laporan dari warga soal lokasi penimbunan BBM jenis solar subsidi ilegal
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Mapanget.
Hasilnya, polisi menemukan tiga drum yang berisi BBM jenis solar.
Setelah ditemukan, barang bukti solar tersebut kemudian dibawa ke Polsek Mapanget.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.