Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Kronologi Puluhan Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Minsel, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Minsel mengamankan puluhan kosmetik ilegal di Desa Tumpaan Satu. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Puluhan kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar diamankan satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan.

Kosmetika ilegal tersebut ditemukan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Sulawesi Utara.

Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus, mengatakan informasi terungkap dari keterangan masyarakat.

Di situ tim melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik.

"Tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu. Diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Menurutnya, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman yang diterima tersangka maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atau Rp 1,5 miliar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved