Minsel Sulawesi Utara
Kronologi Puluhan Kosmetik Ilegal Diamankan Polres Minsel, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Minsel mengamankan puluhan kosmetik ilegal di Desa Tumpaan Satu. Tersangka terancam pidana 15 tahun penjara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Puluhan kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar diamankan satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan.
Kosmetika ilegal tersebut ditemukan di Desa Tumpaan Satu, Kecamatan Tumpaan, Minsel, Sulawesi Utara.
Kapolres Minsel, AKBP Feri R Sitorus, mengatakan informasi terungkap dari keterangan masyarakat.
Di situ tim melakukan penyelidikan dan mengungkap tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu toko kosmetik.
"Tersangka perempuan berinisial JA, warga Desa Tumpaan Satu. Diamankan bersama barang bukti puluhan kosmetik berbagai merk," ujarnya, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diubah dengan Pasal 60 Angka 10 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman yang diterima tersangka maksimal 10 atau 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar atau Rp 1,5 miliar.
"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Kronologi 2 Pemuda Tenggelam di Pantai Alar Minsel, Berenang dalam Pengaruh Alkohol |
![]() |
---|
Basarnas Manado Evakuasi 2 Pemuda yang Tenggelam Usai Pesta Miras di Pantai Alar Minsel |
![]() |
---|
11 Kecamatan Utus Putra-putri ke Porkab III Minahasa Selatan |
![]() |
---|
Stenly Lengkey Nakhodai DPC Perindo Minsel, Meyvo Rumengan: Kerja Nyata untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.