Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kepala Basarnas Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Letkol Afri Budi Cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan misi penyelamatan uang negara yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

Editor: Aswin_Lumintang
(Ilham Rian Pratama)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan misi penyelamatan uang negara yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya. Terkini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Basarnas.

Hal ini langsung menjadi berita viral karena menyeret petinggi di instansi ini.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjelaskan soal kronologi penangkapan pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi
Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Penangkapan dilakukan dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur, dan di wilayah Jatiraden, Jati Sampoerna, Bekasi.

Hasil OTT KPK di lingkungan Basarnas tersebut, pada Selasa (25/7/2023), penyidik mengamankan 11 orang,  yakni dari pihak swasta dan penyelenggara negara.

Termasuk Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Hingga akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

Satu di antara tersangka yakni Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.

Baca juga: Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko: Satukan Ganjar dan Prabowo

Baca juga: Viral Pencurian di Manado Sulawesi Utara, Diduga Pelaku Coba Masuk Lewat Plafon Rumah

Kronologi

"Diawali dengan diterimanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengkondisian pemenang tender proyek di Basarnas," kata Alexander Marwata, Rabu (26/7/2023), dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Tepatnya pada hari Selasa 25 Juli 2023 tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati kepada Letkol Afri (ABC).

Dalam pertemuan itu, Alexander Marwata menyebut, Letkol Afri sebagai perwakilan dari Marsdya TNI Henri Alfiandha (HA).

Ada juga sosok HW yang merupakan sopir MR.

Pertemuan dilakukan di salah satu parkiran di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR dan HW di jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Bekasi," ujar Alex.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved