Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Diresmikan Bulan Depan, Bendungan Lolak Bolmong Bakal Diandalkan untuk Antisipasi Dampak El Nino

Bendungan Lolak yang akan diresmikan bulan depan diharapkan mampu mengairi persawahan di Bolmong. Hal itu agar tak terjadi kekurangan pangan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
IST
Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara 

Komang menuturkan, pengerjaan bendungan itu sudah 97 persen.

Seluruh strukturnya sudah rampung.

"Namun untuk menggenangi waduk tersebut, musti dibereskan masalah hutan produksi terbatas yang dikelola masyarakat sebesar 67 hektare dengan 54 bidang tanah," katanya.

Ungkap dia, perampungan tahap akhir bendungan itu bergantung pada keluarnya SK Gubernur Sulut mengenai santunan ganti rugi lahan.

Jika SK segera keluar dan proses pembayaran ganti rugi selesai awal Agustus, maka pengerjaan bisa dipercepat.

"Kita genangi waduk itu dengan air pada Agustus akhir selama sebulan, mudah mudahan rampung akhir September," katanya.

Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi, I Komang Sudana.
Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi, I Komang Sudana. (Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis)

Ia membeber, kemungkinan Waduk itu akan diresmikan Presiden Jokowi.

Sekprov Sulut Steve Kepel membeber, ganti rugi siap diberikan kepada warga.

Ia membeber mekanisme pemberian ganti rugi.

“Berdasarkan pendataan dan validasi dilakukan pengumuman, dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Karenakan ada keberatan dan sanggahan dari pemilik lahan, maka pengumuman dilakukan secara luas bukan cuma di balai desa, tapi diumumkan lewat surat kabar.

“Sesudah diumumkan dan tidak ada keberatan kemudian dinilai oleh Appraisal dan hasil ini direview oleh BPKP berapa nilai yang harus diganti untung kepada masyarakat sebanyak 5,3 miliar. Kemudian keluar review dikirim ke tim terpadu,” katanya.

Lanjutnya, kemudian dilakukan musyawarah untuk menentukan jenis ganti rugi.

Baca juga: 202 Hari Menuju Pilpres 2024 - Survei Tren Elektoral: Prabowo Naik-Ganjar Fluktuatif-Anies Stagnan

Baca juga: 388 Pemain dari Suluttenggo Lolos Administrasi Timnas U-17 di Manado Sulawesi Utara

Apabila ada masyarakat belum menerima ganti rugi maka akan dilakukan penitipan di pengadilan.

“Proses ini akan kita lakukan segera, satunannya akan diberikan maksimal 12 hari kerja setelah keluar SK dari gubernur Sulut untuk proses pemberian satunan pembayaran ganti rugi bagi masyarakat terdampak Bendungan Lolak,” ungkapnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved